Massa di Kabupaten Yalimo, Papua, mengamuk dan membakar sejumlah kantor pemerintahan karena tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Bupati (Pilbup) Yalimo. Mulai dari Kantor KPU hingga Gedung DPRD Yalimo didbakar massa.
Aksi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan di Yalimo terjadi pada Selasa (29/6/2021) sore. Selain kantor pemerintahan, sejumlah bangunan milik warga juga dirusak dan dibakar.
Tak hanya itu, massa juga menutup seluruh akses jalan di sekitar lokasi.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal pembakaran dilakukan lantaran pendukung salah satu paslon di Yalimo tidak terima akan keputusan MK yang mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil.
"Telah terjadi pembakaran gedung pemerintah yang dilakukan oleh massa pendukung nomor urut 01 yang tidak puas atas hasil sidang putusan MK terkait Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo," kata Kamal dalam keterangannya.
Putusan yang mendiskualifikasi paslon Pilbup Yalimo Erdi Dabi-John Wilil itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang disiarkan secara daring, Selasa (29/6) lalu.
Kamal mengatakan massa pendukung paslon 01 awalnya menyaksikan putusan MK tersebut secara daring. Dia menyebut massa mulai mengamuk setelah mendengar putusan MK terkait diskualifikasi paslon yang mereka dukung.
"Setelah mendengarkan hasil putusan MK, massa pendukung nomor urut 01 tidak puas dengan hasil putusan yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati nomor urut 01, yaitu Erdi Dabi dan Jhon Wilil di Pilkada Kabupaten Yalimo didiskualifikasi, kemudian massa melakukan aksi pembakaran terhadap beberapa gedung milik pemerintahan,"ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(nvl/idh)