Bisik-bisik soal PPKM Darurat Kala Kasus Corona Terus Naik

Round-Up

Bisik-bisik soal PPKM Darurat Kala Kasus Corona Terus Naik

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 06:00 WIB
Indonesia belum lama ini laporkan kasus pertama 2 WNI positif virus corona. Sebagai langkah pencegahan, warga di Jakarta pun kenakan masker saat beraktivitas.
Ilustrasi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Bisik-bisik akan adanya pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mencuat di tengah kasus Corona yang meningkat tajam. Pengetatan itu disebut dengan istilah PPKM Darurat.

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, opsi PPKM darurat ini telah sampai ke lingkar Istana. Opsi ini masih dikaji, baik dari diksi penamaan maupun substansi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

DilansirThe Straits Times, Selasa (29/6), Presiden Jokowi dilaporkan menggelar rapat internal membahas opsi PPKM darurat. PPKM darurat disebut bakal diterapkan 30 Juni hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PPKM darurat yang dimaksud dalam berita tersebut yakni seluruh pekerja bidang non-esensial akan bekerja dari rumah dan tidak ada makan di tempat untuk di restoran.

Sementara itu, penerbangan domestik hanya diizinkan untuk orang yang sudah menjalani vaksinasi COVID dan membawa surat negatif PCR.

ADVERTISEMENT

Info akan adanya PPKM darurat ini pun sampai ke telinga DPR. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mendengar info tersebut. Dia mendukung kebijakan itu.

"Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus COVID-19 di Indonesia yang terus naik," kata Cak Imin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/6/2021).

Lebih lanjut, Waketum PPP Arsul Sani juga mendengar kabar kalau pemerintah sedang menyiapkan kebijakan lebih ketat seperti pemberlakuan pembatasan berskala besar (PSBB)ketat. Kebijakan itu lebih ketat dari PPKM, dan akan diberlakukan jika penyebaran COVID tidak menurun hingga akhir minggu ini.

"Saya tidak tahu persis apa hari ini memang ada pembahasan itu. Tetapi yang saya tahu pemerintah memang sedang siapkan kebijakan yang lebih ketat seperti PSBB dulu jika memang PPKM sampai dengan akhir minggu ini tidak bisa menurunkan angka keterpaparan COVID," kata Arsul, Selasa (29/6/2021).

Terkait apalah kebijakan pengetatan itu diistilahkan dengan PPKM darurat, Arsul belum mengetahui. Menurutnya, apa pun istilahnya, substansi kebijakanlah yang lebih penting.

"Tapi apalah arti sebuah nama? Yang penting kita lihat substansi pengaturannya," ujarnya.

Simak video 'Opsi PPKM Darurat Muncul Saat Corona Makin Menggila':

[Gambas:Video 20detik]



Di tengah mencuatnya opsi PPKM darurat, Luhut menggelar rapat koordinasi dengan daerah terkait kebijakan itu, simak selengkapnya

Luhut Pimpin Rapat Koordinasi soal PPKM Darurat

Mencuatnya opsi kebijakan PPKM darurat, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melakukan rapat virtual dengan kepala daerah, salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ada beberapa hal yang terungkap dari rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Bagian Humas Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan rapat virtual yang dipimpin Luhut itu dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kadarmanta Baskara Aji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pembajun Setianingastutie, Kepala Pelaksana BPBD Biwara Yuswantana, serta Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Perekonomian Trisaktiyana.

"Pembahasan mengenai wacana pemberlakuan PPKM Darurat yang rencananya akan dilaksanakan mulai tanggal 3 Juli 2021," kata Ditya Nanaryo Aji melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Ditya Nanaryo Aji mengatakan, dari rapat itu, rencananya bakal ada pengetatan berdasarkan empat tingkat. Sedangkan secara teknis, masih dirapatkan di tingkat pusat.

"Teknis pelaksanaan belum bisa disampaikan, karena masih akan dibahas di pusat. Intinya akan dilakukan pengetatan didasarkan laju penularan dan kapasitas respons sesuai standar WHO. Akan dibuat 4 tingkat," ujar Ditya.

Presiden Jokowi, kata Ditya, akan menyampaikan secara langsung soal PPKM Darurat. Setelah itu, pemerintah daerahlah yang akan memberikan penjelasan teknis pelaksanaan PPKM Darurat.

"Teknis pengetatan akan disampaikan setelah ada pengumuman dari Presiden RI ya. Tadi pusat minta seluruh peserta memberikan masukan terhadap rencana pemberlakuan PPKM Darurat tersebut," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(eva/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads