Hasrat politik mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, belum habis. Meski sudah lama tak berpolitik karena harus menjalani hukuman penjara atas kasus korupsi, Annas justru bergabung ke Partai NasDem.
Annas sudah bebas dari penjara sejak tahun lalu, tepatnya pada 21 September 2020. Delapan bulan kemudian, pria yang kerap disapa Atuk Annas itu resmi berstatus sebagai anggota NasDem.
"Informasi seperti itu, tapi memang belum ada pertemuan. Beliau (Annas Maamun) sudah buat KTA (kartu tanda anggota) di DPW Riau," kata Wakil Ketua DPW NasDem Riau, Dedy Haryanto Lubis, saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persyaratan administrasi telah dipenuhi oleh Annas. Dia resmi berstatus sebagai kader NasDem sejak 8 Juni 2021.
"Mulai terdaftar 8 Juni 2021. Sudah resmi bergabung secara administrasi sebagai anggota NasDem," terang Dedy.
Hingga kini belum ada pertemuan khusus antara Annas Maamun dan Ketua DPW NasDem Riau, Willy Aditya. Meski demikian, pertemuan antara Annas dan Ketua DPW NasDem Riau diyakini bakal terealisasi.
"Belum ada pertemuan, Ketua DPW masih ada kesibukan. Tapi nanti kalau ketua ada kita akan jumpa untuk diskusi," sebut Dedy.
Sebelum hijrah ke NasDem, Annas Maamun merupakan kader Partai Golkar. Dia pernah mengemban jabatan Ketua DPD I Golkar Riau.
Lalu, apakah Annas Maamun bakal dapat jabatan di NasDem? Baca di halaman berikutnya.
Ketua DPW NasDem Riau Willy Aditya menjelaskan posisi Annas Maamun. Menurut Willy, Annas bergabung ke NasDem melalui DPW.
"Bukan dari DPP, dari melalui salah satu pengurus kami Aminullah namanya, Ketua Komisi Saksi NasDem, yang menyatakan Pak Annas Maamun minta dibuatkan KTA," kata Willy ketika dimintai konfirmasi, Selasa (29/6/2021).
Willy menekankan bahwa NasDem merupakan partai terbuka. Semua orang, selama dia memiliki kartu tanda penduduk (KTP), bisa mendaftar menjadi anggota NasDem.
"NasDem, kita, KTA kan open, terbuka. Jadi setiap warga negara yang punya KTP, yang mau bergabung, itu bisa mendaftar jadi anggota Partai NasDem," ucap Willu.
Apresiasi untuk Annas pun terlontar. Namun, Annas jangan dulu berharap bisa langsung masuk struktur pengurus NasDem.
"Jadi kalau sekelas Pak Annas Maamun memiliki, kita tentu kita mengapresiasi. Tapi untuk masuk dalam struktur, belum," jelas Willy.
Annas Maamun merupakan mantan narapidana kasus suap. Annas terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Cibubur pada 2014.
Annas ditangkap bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. Dia dihukum 7 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam dua kasus suap.