Kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang terus didalami Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Mantan Ketua DPRD Sumsel Giri Ramanda Kiemas diperiksa untuk kedua kalinya terkait kasus ini.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Khaidirman membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa Giri Ramanda Kiemas terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya. Giri Ramanda Kiemas merupakan keponakan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Benar, tadi penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beliau (keponakan Ibu Megawati Soekarnoputri, Giri Ramanda Kiemas), sebagai saksi yang saat itu menjabat sebagai ketua DPRD Sumsel," kata Khaidirman kepada detikcom, Selasa (29/6/2021).
Khaidirman mengatakan pemeriksaan terhadap Giri Ramanda terkait dengan penganggaran pembangunan Masjid Sriwijaya. Giri Ramanda diperiksa sebagai saksi.
"Diperiksa jaksa sebagai saksi, soal penganggaran pembangunan Masjid Sriwijaya," katanya.
Selain itu, Khaidirman menyebut sebelumnya Giri Ramanda juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain. Namun, kali ini dia diperiksa sebagai saksi atas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
"Sudah dua kali, beberapa waktu lalu juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama, ini diperiksa lagi guna melengkapi berkas tersangka atas nama Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi," ujarnya.
"Selain memeriksa Giri Ramanda, penyidik Kejati Sumsel juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani yang saat itu menjabat sebagai Ketua Divisi Perencanaan Teknis Pembangunan Masjid Sriwijaya, sebagai saksi," imbuhnya.
Kejati Sumsel sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya Palembang. Kedua tersangka tersebut adalah Mukti Sulaiman (mantan Sekda Pemprov Sumsel) dan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel).
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya: