Hari Ini Mogok Angkutan Pelabuhan Dihentikan

Hari Ini Mogok Angkutan Pelabuhan Dihentikan

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 08:28 WIB
Jakarta - Setelah pemerintah memutuskan akan merevisi Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 527/KMK.03/2003 tentang pajak pertambahan nilai (PPN) angkutan umum pelabuhan, Organda memutuskan untuk menghentikan aksi mogoknya."Tadi malam diputuskan bahwa KMK 527 akan direvisi dan pengenaan PPN akan dicabut. Kita putuskan untuk menghentikan mogok," jelas Ketua I DPP Organda, Dadan Wirawan Sarpingi yang dihubungi detikcom, Selasa (21/3/2006).Setelah adanya keputusan tersebut, menurut Dadan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada pihak pengusaha jasa angkutan pelabuhan untuk melakukan aktivitas seperti biasa. "Tadi malam kita sudah cek sudah ada yang berjalan," katanya.Intruksi untuk menghentikan pemogokan ini juga disampaikan kepada seluruh jajaran organda di daerah agar angkutan pelabuhan di pelabuhan Tanjung Priok (DKI Jakarta), Tanjung Perak (Jawa Timur), Tanjung Mas (Jawa Tengah) dan Belawan (Sumut) melakukan aktivitas seperti biasa. Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Umum DPP Organda Murphy Hutagalung tadi malam. Dia menyatakan, dengan kesepakatan revisi KMK tersebut, maka mogok nasional yang dilakukan jasa angkutan pelabuhan Organda dinyatakan berakhir. "Dengan ini saya langsung menyatakan kepada rekan-rekan di daerah Sumut, Jatim, Jateng dan DKI Jakarta, stop operasi dinyatakan berakhir dan mulai beroperasi seperti biasa sejak sekarang," jelas Murphy.Hal itu dikatakan Murphy usai mengikuti rapat bersama Menteri Perhubungan Hatta Radjasa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Dirjen Pajak dan Organda di gedung Direktorat Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/3/2006) malam.Dalam pertemuan, pemerintah dan Organda menyepakati untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan No 527/KMK.03/2003 yang mengatur soal pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) kepada jasa angkutan umum pelabuhan.KMK 527 akan direvisi karena dinilai bertentangan dengan UU No. 18/2000 dan PP No. 144/2000 tentang perpajakan yang menyatakan jasa angkutan umum darat dan air tidak dikenakan PPN. Terutama merevisi gubahan landasan UU No. 14/1992 mengenai angkutan lalu lintas dan PP No. 44/1993 yang menyebutkan kendaraan umum adalah kendaraan yang memiliki plat nomor dengan dasar kuning tulisan hitam."Mulai hari ini seluruh kendaraan plat kuning tulisan hitam atau kendaraan umum di dalam UU lalu lintas, dia tidak dikenakan PPN," tegas Sri Mulyani. (zal/)


Berita Terkait