Jaksa Tuntut Uang Rp 51,7 M di Bank Garansi Ekspor Benur Dirampas Negara

Jaksa Tuntut Uang Rp 51,7 M di Bank Garansi Ekspor Benur Dirampas Negara

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 19:24 WIB
Sidang kasus suap Edhy Prabowo, Selasa (11/5)-(Zunita/detikcom)
Sidang kasus suap Edhy Prabowo (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK meminta majelis hakim yang mengadili perkara mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dkk merampas uang sekitar Rp 51,7 miliar terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur yang berada di bank garansi. Jaksa juga meminta hakim mengembalikan sebagian uang ke perusahaan yang belum disetorkan ke bank garansi.

Awalnya, jaksa mengungkapkan terbitnya bank garansi awalnya karena ada surat komitmen antara Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I KKP Habrin Yake dengan seluruh eksportir benur yang ditandatangani atas permintaan Stafsus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.

Jaksa mengatakan Andreau memerintahkan para eksportir menyetorkan uang jaminan yang disebut PNBP ke bank garansi sebesar Rp 1.000 per ekor benur jenis pasir dan untuk benur jenis mutiara membayar Rp 1.500 per ekor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun Kemenkeu belum menerbitkan revisi PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ekspor BBL, sehingga kemudian terkumpul uang di bank garansi seluruhnya Rp 52.319.542.040,00. Berdasarkan fakta persidangan diperoleh keterangan saksi Habrin Yake bahwa dari seluruh perusahaan eksportir BBL yang telah membayar jaminan bank garansi, terdapat tiga perusahaan yang belum melakukan realisasi ekspor BBL," ungkap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).

Adapun tiga perusahaan yang belum menyetor uang ke bank adalah UD Bali Sukses Mandiri sebesar Rp 150 juta, PT Sinar Lautan Perkasa Mandiri sebesar Rp 120 juta, dan PT Hutama Asia Sejahtera sebesar Rp 250 juta. Jaksa kemudian meminta hakim mengembalikan uang tersebut kepada pengusaha.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian penuntut umum berpendapat bahwa jaminan bank garansi yang telah dibayarkan oleh ketiga perusahaan yang belum merealisasikan ekspor BBL sudah selayaknya dikembalikan kepada perusahaan tersebut," kata jaksa.

Sedangkan sisa uang dari Rp 52 miliar yang terkumpul di bank garansi, dikurangi dengan uang yang ingin dikembalikan ke pengusaha jumlahnya sebesar Rp 51,7 miliar. Jaksa pun meminta agar uang itu dirampas untuk negara dengan harapan agar uang tidak disalahgunakan.

"Sedangkan uang sejumlah Rp 51.799.542.040,00 sebagaimana disetorkan seluruh perusahaan eksportir BBL yang mengajukan permohonan ke KKP, dan telah melakukan realisasi ekspor sementara belum adanya peraturan lebih lanjut dari Kemenkeu yang mengatur mengenai hal tersebut, oleh karenanya agar uang-uang yang telah dikumpul tersebut tidak disalahgunakan, maka JPU memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar uang tersebut dinyatakan dirampas untuk negara," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy diyakini jaksa terbukti menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

Jaksa mengatakan Edhy menerima suap melalui beberapa anak buahnya, yakni Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku Stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Dalam sidang ini stafsus dan sekretaris pribadi serta pemilik PT ACK juga dituntut bersama Edhy. Adapun tuntutannya sebagai berikut:

- Andreau Misanta Pribadi dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Safri dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Amiril Mukminin dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
- Ainul Faqih dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
- Siswadhi Pranoto Loe dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Halaman 2 dari 2
(zap/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads