Legislator PKB Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

ADVERTISEMENT

Legislator PKB Dukung Pemerintah Terapkan PPKM Darurat

Eva Safitri - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 14:46 WIB
arzeti bilbina
Arzeti Bilbina (Foto: dok. pribadi)
Jakarta -

Beredar info pemerintah akan memperketat pembatasan dengan mengambil langkah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat. Legislator PKB Arzeti Bilbina sepakat jika nantinya pemerintah memutuskan hal itu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, opsi PPKM darurat ini telah sampai ke lingkar Istana. Opsi ini masih dikaji, baik dari diksi penamaan maupun substansi ketentuan-ketentuan di dalamnya.

"Pemerintah harus mengutamakan kesehatan masyarakat. Kesehatan itu hak dasar semua warga negara. Saya mendukung kebijakan pemerintah untuk menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19 seperti PPKM yang akan diperketat ini. Meski terkesan terlambat, ini tentu sudah dipertimbangkan secara matang, dan tanpa mengorbankan sektor lainnya, seperti ekonomi misalnya," kata Arzeti kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Anggota Komisi IX ini mengatakan keadaan sekarang sangat dilematis. Sebab, di samping adanya lonjakan jumlah COVID-19, terdapat masalah ekonomi yang juga harus dipulihkan.

"Di satu sisi, kita dihadapkan pada persoalan meledaknya kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan krisis kesehatan. Pada sisi lain, sektor ekonomi dan sebagainya juga semakin memburuk akibat pandemi. Pemerintah dan kita semua tentu harus bijak menyikapinya. Perlu kerja sama antar-stakeholder," ujarnya.

Oleh karena itu, dia meminta pemerintah tegas dalam mengambil keputusan. Menurutnya, pemerintah harus mendengarkan berbagai masukan dari para ahli dan stakeholder terkait dan bekerja sama untuk menangani COVID-19.

"Saya rasa pemerintah perlu lebih tegas lagi dalam mengimplementasikan kebijakan ini nantinya. Pemerintah harus mendengarkan saran ahli agar bisa mengatasi situasi ini. Yang lebih penting lagi, kita semua harus berdisiplin menjalankan protokol kesehatan. Tanpa itu semua, sebagus apa pun kebijakan tentu tidak tidak akan ada artinya," ujar Arzeti.

Dilansir The Straits Times, Selasa (29/6), Presiden Jokowi dilaporkan akan menggelar rapat internal membahas opsi PPKM darurat hari ini. PPKM darurat disebut bakal diterapkan 30 Juni atau besok.

PPKM darurat yang dimaksud dalam berita tersebut yakni seluruh pekerja bidang non-esensial akan bekerja dari rumah dan tidak ada makan di tempat untuk di restoran.

Sementara itu, penerbangan domestik hanya diizinkan untuk orang yang sudah menjalani vaksinasi COVID dan membawa surat negatif PCR.

(eva/gbr)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT