DPP PKB Undang Imin Cs

DPP PKB Undang Imin Cs

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 06:47 WIB
Jakarta - DPP PKB hasil Muktamar II Surabaya pimpinan KH Abdurrohman Chudlori-Choirul Anam mengundang Muhaimin Iskandar alias Imin dan Lukman Edy. Rencananya, keduanya akan bertemu hari Selasa (21/3/2006) ini di DPP PKB, Jl Kramat III, Jakarta Pusat."Kita mengundang Imin dan Lukman untuk bertemu hari Selasa besok (hari ini, red) jam 15.00 WIB," jelas Sekretaris Jenderal DPP PKB Idham Cholied kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/3/2006) kemarin.Surat undangan kepada Cak Imin dan Lukman bernomor 154/DPP-03/IV/A.I/III/2006 tanggal 17 Maret 2006 telah dikirimkan kepada keduanya. Prakarsa mengundang Imin dan Lukman merupakan hasil pembicaraan dalam proses sidang mediasi perkara gugatan Imin Cs kepada DPP PKB hasil Muktamar II PKB Surabaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (17/3/2006) lalu.Pada gugatan itu, KH Abdurrahman Wahid, Drs H Muhyidin Arubusman, Imin,dan Lukman menggugat Cak Anam, Idham, KH Abdurrohman Chudlori, dan Alwi Shihab terkait penyelenggaraan Muktamar II Surabaya. Imin Cs juga menggugat penggunaan logo, mars, hymne dan segala atribut PKB yang diklaim miliknya.Sidang gugatan ini telah dibuka beberapa waktu lalu. Sebelum masuk kepersidangan, majelis hakim menawarkan mediasi kepada kedua belah pihak.Dalam sidang mediasi tersebut masing-masing pihak menyampaikan usul format mediasi yang dilakukan masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak. Kuasa hukum penggugat Ikhsan Abdullah, menyatakan penyelesaian PKB adalah adanya pengakuan hasil Muktamar II Semarang. Sementara kuasa hukum tergugat menegaskan, Imin Cs harus mengakui dan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan Alwi Shihab. Sebagai konsekuensi putusan MA tersebut seharusnya pihak penggugat mengakui hasil Muktamar II Surabaya.Dari format yang ditawarkan masing-masing pihak itu, ada prinsip yang sama yakni saling mengakomodasi. Hakim kemudian memberikan waktu satu minggu selama proses mediasi yang berakhir hingga 23 Maret nanti, untuk membicarakannya di luar pengadilan. (zal/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads