Menneg LH: PT Freeport Lakukan Pencemaran

Menneg LH: PT Freeport Lakukan Pencemaran

- detikNews
Selasa, 21 Mar 2006 00:10 WIB
Jakarta - Pro kontra masalah PT Freeport terus mengemuka. Ada yang minta ditutup, tapi ada juga yang menginginkan tetap dibuka asalkan memberi keadilan pada masyarakat. Nah, tim proper Kementerian Negara Lingkungan Hidup telah selesai melakukan penelitian atas PT Freeport. Diindikasikan, perusahaan multinasional milik Amerika Serikat itu telah melakukan pencemaran."Ada banyak hal yang harus diperbaiki. Memang ada indikasi pencemaran lingkungan, tapi sebanyak apa kita belum bisa katakan sekarang. Kamis (23/3/2006) nanti pukul 14.00 WIB baru akan kita paparkan di hadapan Komisi VII," ujar Menteri Negara Bidang Lingkungan Hidup Indonesia, Rachmat Witoelar.Hal ini dikatakannya kepada wartawan usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2006).Ia menambahkan, apabila terbukti ada pencemaran berat yang dilakukan PT Freeport, maka akan dikenakan sanksi. Namun ia tidak merinci bentuk sanksi seperti apa yang akan diberlakukan."Untuk perusahaan mana pun, kita junjung prinsip fairness. Harus diperlakukan dengan adil lah, kalau salah ditindak dengan proses hukum, kalau tidak salah ya nyatakan tidak salah," papar Rachmat. (atq/)


Berita Terkait