BKetua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong penyelesaian persoalan kerja sama antara Koperasi Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali (Koptax Ngurah Rai Bali) dan PT Angkasa Pura I (AP I) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Bamsoet menjelaskan Koptax Ngurah Rai Bali merupakan koperasi taksi perintis di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang telah melayani penumpang penerbangan komersial sejak tahun 1969.
"Sehingga nasib 1.700 armada, dengan 238 di antaranya beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tidak terkatung-katung. Beban ekonomi sopir taksi sudah terpuruk akibat pandemi COVID-19 yang menyebabkan turunnya kunjungan wisatawan asing dan domestik ke Bali. Beban mereka tidak perlu lagi ditambah dengan persoalan kerja sama yang sebenarnya bisa diselesaikan secara teknis," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Senin (28/6/2021).
Bamsoet juga menjelaskan bahwa Koptax Ngurah Rai Bali lahir atas anjuran Gubernur Bali saat itu, Ida Bagus Mantra. Koptax Ngurah Rai Bali secara legal berdiri pada 5 November 1979 dan melakukan kerja sama secara langsung dengan manajemen AP I.
Dia menyebut, anggota aktif Koptax Ngurah Rai Bali tercatat sudah mencapai 1.556 orang. Jika dikalikan dengan jumlah anggota keluarga sopir, kata Bamsoet, Koptax Ngurah Rai Bali telah menghidupi sekitar 12.000 orang.
"Persoalan muncul pada tahun 1997 karena PT Angkasa Pura I tidak lagi melakukan kerja sama secara langsung dengan Koptax Ngurah Rai Bali, melainkan dialihkan melalui Koperasi Karyawan Angkasa Pura (Kokapura). Langkah sepihak tersebut dirasakan sangat merugikan Koptax Ngurah Rai Bali karena menyebabkan adanya tekanan yang menjurus intimidasi, hingga pengenaan biaya yang tinggi," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, dalam rancangan kerja sama yang diajukan Kokapura dan Koptax Ngurah Rai Bali, menyebutkan bahwa Kokapura melakukan kegiatan pengusahaan jasa angkutan darat taksi bandara sekaligus memiliki hak kuota taksi bandara di lingkungan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Menurut Bamsoet, kedua poin tersebut bertolak belakang dengan surat Dinas Perhubungan kepada general manager AP I tertanggal 5 April 2021.
"Pada salah satu poinnya, Dinas Perhubungan menyatakan bahwa sesuai data yang ada di mereka, Kokapura tidak termasuk koperasi sebagai badan hukum yang menyelenggarakan angkutan umum, juga tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum taksi sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek. Koptax Ngurah Rai Bali berpandangan, melakukan kerja sama dengan Kokapura sama saja dengan melawan hukum karena tidak memiliki legalitas kuat. Karenanya, mereka lebih senang bekerja sama langsung dengan PT Angkasa Pura I, sebagaimana yang telah terjalin di masa lampau dari tahun 1979 hingga 1997. Nantinya Kokapura bisa dijadikan sebagai bagian dari anggota Koptax Ngurah Rai Bali, sehingga bisa terjalin win-win solutions bagi semua pihak," pungkas Bamsoet.
(ega/ega)