Pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk membentuk herd immunity. Saat ini pemberian vaksin per hari sudah tembus lebih dari 1 juta.
Untuk mengebut target tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalisasi UPT Vertikal Kemenkes. Di samping memperluas pos pelayanan, Kemenkes menghapus syarat domisili di KTP untuk mendapatkan vaksinasi.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes (Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes) dapat memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dilansir dari laman covid19.go.id pada Selasa (29/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, vaksinasi tersebut diberikan baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua.
"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke-2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," imbuhnya.
Sebagai informasi, per 26 Juni, vaksinasi dosis pertama sudah diberikan kepada lebih dari 27 juta orang. Sementara vaksinasi COVID-19 dosis kedua sudah disuntikkan kepada setidaknya 13 juta warga Indonesia.
Simak juga 'Jokowi: Vaksinasi Anak 12-17 Tahun Bisa Segera Dimulai!':