Hapus Syarat KTP Domisili, Kemenkes Perluas Pos Vaksinasi

Hapus Syarat KTP Domisili, Kemenkes Perluas Pos Vaksinasi

Khoirul Anam - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 09:30 WIB
Antusiasme warga untuk mendapatkan vaksin COVID-19 di Trans Studio Mall Cibubur, Depok, Jawa Barat, terpantau sangat tinggi. Beginilah potret saat dari proses antre hingga vaksinasi.
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta -

Pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi untuk membentuk herd immunity. Saat ini pemberian vaksin per hari sudah tembus lebih dari 1 juta.

Untuk mengebut target tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperluas pos pelayanan vaksinasi dan mengoptimalisasi UPT Vertikal Kemenkes. Di samping memperluas pos pelayanan, Kemenkes menghapus syarat domisili di KTP untuk mendapatkan vaksinasi.

"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kemenkes (Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes) dapat memberikan pelayanan vaksinasi COVID-19 kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," dilansir dari laman covid19.go.id pada Selasa (29/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, vaksinasi tersebut diberikan baik untuk dosis pertama maupun dosis kedua.

"Mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke-2 adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, per 26 Juni, vaksinasi dosis pertama sudah diberikan kepada lebih dari 27 juta orang. Sementara vaksinasi COVID-19 dosis kedua sudah disuntikkan kepada setidaknya 13 juta warga Indonesia.

Simak juga 'Jokowi: Vaksinasi Anak 12-17 Tahun Bisa Segera Dimulai!':

[Gambas:Video 20detik]



(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads