Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika masa bakti 2014-2019 berunjuk rasa di Kantor DPRD Mimika menuntut diaktifkan kembali menjadi anggota Dewan. Mereka sempat menutup pintu masuk kantor DPRD Mimika.
Dalam aksinya di Kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih SP2, Senin (28/6/2021), 24 mantan anggota Dewan itu menuntut diaktifkan kembali setelah gugatan mereka terhadap SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 dikabulkan oleh PTUN Jayapura.
Selain menutup pintu gerbang dengan material pasir, mereka memasang spanduk bertulisan 'Sudah Keputusan Inkraht, maka SK Gubernur Nomor 155/266 tahun 2019 Tanggal 14 September 2019 tentang Peresmian Keanggotaan DPRD Mimika dinyatakan Gugur Demi Hukum'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 Yohanes Kibak mengatakan blokade kantor DPRD Mimika murni aspirasi para mantan anggota Dewan, tanpa diboncengi kepentingan siapa pun.
"Kami sudah berjuang 1 tahun enam bulan untuk menuntut hak kami, dan itu sudah dikabulkan oleh pengadilan. Kami minta Gubernur Papua segera mengaktifkan kembali anggota DPRD lama selama satu tahun masa tugas. Masyarakat Mimika tetap tenang, jangan ikut terprovokasi," kata Kibak dilansir dari Antara, Senin (28/6).
Kiba melanjutkan seharusnya anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 yang masih aktif saat ini sudah vakum dan tidak boleh beraktivitas lagi. Sebab, MA sudah mengeluarkan keputusan untuk mengaktifkan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun.
Kibak dan rekan-rekan lalu meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Untuk diketahui, sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.
Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.
Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura tersebut.
Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin (28/6) siang.
Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi akhirnya mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju kantor DPRD Mimika.
Akibat blokade itu, staf Sekretariat DPRD Mimika dan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 tidak ada yang berkantor.