Jam Kerja PNS Naik 5% Jadi 40 Jam Per Minggu

Jam Kerja PNS Naik 5% Jadi 40 Jam Per Minggu

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 19:45 WIB
Jakarta - Untuk meningkatkan mutu dan kualitas para pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah berencana memperlama jam kerja PNS. Dari sebelumnya hanya 37,5 jam per minggu, diusulkan menjadi 40 jam per minggu. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Tata Laksana Aparatur Departemen Pemberdayaan Aparatur Negara, Asmawi Rewansyah, usai rapat pejabat eselon I tentang pengaturan hari libur tahun 2007 di kantor Menko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2006).Menurutnya, Menneg PAN Taufik Effendi sudah mengajukan surat kepada Presiden SBY tertanggal 17 Februari 2006 terkait perubahan jam kerja PNS tersebut. "Itu baru usulan, belum disetujui presiden. Kapan diterapkannya juga belum," ujar Asmawi.Asmawi mengatakan, dalam surat yang dikirim ke Presiden SBY tersebut, diusulkan jam kerja untuk PNS pada Senin hingga Kamis dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB. Sedangkan jam istirahatnya dari pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.Sementara hari Jumat, jam kerja PNS dari pukul 07.30 hingga 17.00 WIB. Untuk waktu istirahat merangkap Jumatan, dari pukul 12.00 hingga 13.30 WIB.Dia menambahkan, perubahan ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas PNS. Dengan ditingkatkannya jam kerja, maka produktivitas yang lebih besar juga akan diperoleh. "Produktivitas ada hubungannya dengan jam kerja," imbuhnya. Dia mencontohkan negara-negara tetangga seperti Jepang, Malaysia dan Singapura. Dibanding negara-negara tersebut, jam kerja PNS di Indonesia lebih rendah."Kalau di Jepang 42,5 jam per minggu dan Singapura total per minggu 42 jam. Sedangkan Malaysia total 45 jam per minggu," jelasnya.Lantas, apakah gaji PNS juga akan naik dengan perubahan jam kerja ini? Menurut Aswami, gaji PNS tidak dinaikkan karena sudah naik pada Januari 2006 lalu."Gaji PNS sudah naik sebesar 10 persen. Jika jam kerja dinaikkan menjadi 40 jam per minggu dengan 5 hari kerja, maka kenaikan jam kerja hanya sekitar 5 persen," tandasnya. (atq/)


Berita Terkait