Duh, Anggota DPRD Tanjung Barat Jadi Tersangka Pencurian Kelapa Sawit

ADVERTISEMENT

Duh, Anggota DPRD Tanjung Barat Jadi Tersangka Pencurian Kelapa Sawit

Ferdi Almunanda - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 16:35 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi tersangka (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jambi -

Seorang anggota DPRD Tanjung Barat Jambi, berinisial BA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Produk Sawit Indo (PSI). BA kini ditetapkan menjadi tahanan luar.

"Iya, yang bersangkutan itu awalnya cuman ditahan 1x24 jam saja, untuk diperiksa lanjutan, dan sekarang yang bersangkutan hanya ditetapkan wajib lapor namun statusnya masih tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan, saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).

Wakil Rakyat di Tanjabbar Jambi itu ditetapkan tersangka setelah dua kali diperiksa polisi. Penetapan tersangka ini bukan selaku wakil rakyat namun selaku sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelanggan Jaya (KSUPJ) di Tanjabbar Jambi.

"Jadi bukan karena dia selaku anggota dewan, namun karena ketua koperasi itu. Iya juga selalu kooperatif setiap diperiksa. Sekarang kasus ini, tinggal pengiriman berkas BA ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kaswandi.

Selain BA, polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu merupakan pegawai di koperasi KSUPJ tersebut, yakni Wakil Ketua Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya (KSUPJ), berinisial A, lalu S sebagai Sekretaris koperasi, dan M adalah Bendahara koperasi.

"Jadi yang bersangkutan ini, awalnya itu kita periksa, lalu kita tetapkan tersangka, kemudian dari tersangka kita jemput untuk lakukan penahanan 1x24 jam. Dari penahanan sementara kita periksa lagi, lalu kemudian berdasarkan pertimbangan yang bersangkutan kita jadikan tahanan luar, namun masih status tersangka, apalagi berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa juga. Profesi tersangka juga sudah jelas, selaku anggota dewan kan, tak mungkin kemana-mana," kata Kaswandi.

Penetapan BA sebagai tersangka ini merupakan tindak lanjut dugaan kasus pencurian itu yang dilaporkan pada 22 Februari 2021 lalu. Laporan itu dilayangkan lantaran pihak perusahaan telah mengalami kerugian sebesar 100 ton lebih buah sawit atau senilai Rp 200 jutaan.

Kaswandi mengatakan, saat ini kasus dugaan pencurian ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Tiga tersangka pegawai koperasi kini sudah ditahan di Kejati tinggal nunggu jadwal sidang saja. Untuk BA tinggal pengiriman berkas saja," ujarnya

(mae/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT