DPR: Konflik MA-KY Belum Perlu Diselesaikan Politis
Senin, 20 Mar 2006 19:06 WIB
Jakarta -
Berbagai pihak tampak sibuk mencoba mendamaikan Komisi Yudisial (KY) dengan Mahkamah Agung (MA). Kedua lembaga ini dianggap masih bisa menuju jalan damai tanpa ada campur tangan atau intervensi politik dari pihak lain. "Kita belum lihat DPR perlu melakukan upaya politis untuk menyelesaikan masalah, karena Ketua MA masih terlihat optimis masalah ini bisa selesai," kata Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan usai rapat konsultasi antara MA dan Komisi III di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/3/2006).Dia menjelaskan, konflik MA-KY masih dapat diselesaikan sepanjang kedua lembaga itu memahami tugas dan wewenangnya masing- masing. Konflik juga dapat diselesaikan sepanjang masih memenuhi koridor yang ditetaplan UU.Dalam rapat itu, lanjut Trimedya, Ketua MA Bagir Manan menjelaskan konflik MA-KY berawal dari kasus Pilkada Depok. Konflik kemudian berlanjut pada pemeriksaan berlangsung dan berujung pada isu kocok ulang hakim agung. "Pak Bagir sempat menyelesaikan masalah ini sampai berlanjut," ujarnya.Dalam rapat itu, beberapa anggota Komisi III juga sempat mengkhawatirkan citra MA yang akan jatuh jika permohonan uji materil No 22 Tahun 2004 tentang KY ditolak MK. "Tadi Pak Bagir bilang kita serahkan sepenuhnya pada MK," jelasnya.
(atq/)










































