Berkas Judi Anggota FPAN DPRD Jabar Dikirim ke Jaksa
Senin, 20 Mar 2006 18:27 WIB
Bandung - Penyidik Polwiltabes Kota Bandung menyerahkan seluruh hasil pemberkasan tersangka kasus judi yang juga anggota FPAN Jawa Barat, Imam Wahyudi, ke Kejari Bandung, Senin (20/3/2006). Selain berkas Imam Wahyudi, penyidik juga menyerahkan hasil pemberkasan tersangka lainnya yaitu, Tumpal Sirait, bekas Kepala Pemadam Kebakaran Kota Bandung. Para tersangka tertangkap basah oleh penyidik Polwiltabes Kota Bandung saat bermain judi Joker Karo dengan nilai uang sebesar Rp 550 ribu. Proses penyelidikan terhadap tersangka berlangsung cepat, hanya 5 hari."Kita tunggu hasil penelitian dari pihak Kejari Bandung. Kalau lengkap, nanti barang bukti dan tersangka kita serahkan ke jaksa," ungkap Kepala Unit Reserse Umum Polwiltabes Kota Bandung AKP Deden Nugraha saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan Merdeka, Bandung, Senin (20/3/2006). Imam Wahyudi dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. Di kantor Polwiltabes, tak sedikit anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang menjenguk Imam Wahyudi di ruang tahanan. Saat ditemui detikcom, Imam Wahyudi enggan berbicara banyak perihal kasus yang menimpa dirinya. Imam Wahyudi mengaku dalam kondisi sehat. Namun wajahnya tampak kusut. Hingga saat ini Imam Wahyudi masih belum didampingi oleh kuasa hukum. Ia menilai kasus yang menimpa dirinya masih sumir atau tidak jelas. Ia juga keberatan dengan sejumlah pemberitaan mengenai dirinya. Dan mengancam akan mengirimkan somasi atau surat keberatan kepada sejumlah media.
(nrl/)











































