62 Anggota DPR Ajukan Hak Angket Blok Cepu
Senin, 20 Mar 2006 17:27 WIB
Jakarta - Sebanyak 62 anggota DPR dari FPDIP, FPKB, FPAN, FPPP dan FPKS resmi mengajukan usul hak angket terkait penyerahan lead operator Blok Cepu kepada ExxonMobil.Surat usulan hak angket diserahkan delapan orang anggota DPR ke Wakil Ketua DPR Soetarjo Soerjogoeritno di ruangannya Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (20/3/2006). Juru bicara pengusul hak angket Blok Cepu Drajat Wibowo mengatakan, usul tersebut digunakan karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengambilan kebijakan yang telah menunjuk ExxonMobil sebagai lead operator Blok Cepu."Kami berharap agar usulan hak angket ini dibacakan di paripurna Selasa (21/3/2006) besok," kata Drajat.Surat usulan hak angket kemudian dibacakan secara bergantian oleh Anna Muawana dari FKB, dilanjutkan Alvin Lie dari FPAN dan Bambang Wuryanto dari FPDIP.Menurut para pengusul, banyak persoalan mendasar yang belum terungkap dibalik kebijakan pemerintah tersebut. Karenanya, ia meminta kepada pimpinan DPR agar menerima dan melanjutkan proses pelaksanaan hak angket sesuai perundang-undangan yang ada.Sejumlah nama yang ikut tanda tangan dari FPDIP antara lain Soetardjo Soerjogoeritno, Tjahjo Kumolo, Sonny Keraf, Aria Bima, Bambang Wuryanto, dan lain-lain. Dari FPKB Anna Muawana, Aryo Widjanarko, Masduki Baidlawi, Ali Maskyur Musa, Chaerul Saleh Rasyid. Dari FPAN Tjatur Sapto Edi, Alvin Lie dan Drajat Wibowo. Dari FPPP Icdil Suryadi dan Hazrul Azwar dan dari FPKS Rama Pratama.Menanggapi usul tersebut, Mbah Tadjo mengucapkan terima kasih atas prakarsa hak angket. Dia berharap agar hak tersebut dapat berjalan sesuai tujuan, mengoreksi jalannya pemerintahan saat ini."Mudah-mudahan ini berjalan lancar. Jangan ada yang manggil-manggil lagi dari oknum pemerintah," kata politisi senior PDIP ini.
(jon/)











































