Tak Ada Pilih Kasih Soal Obligor
Senin, 20 Mar 2006 17:20 WIB
Jakarta - Lepas dari tuntutan hukum membuat 8 pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bak mendapat perlakuan istimewa. Namun pemerintah membantah ada pilih kasih. Pemerintah baru akan membebaskan mereka dari tuntutan hukum jika sudah menyelesaikan kewajiban Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).Jika mereka tidak koperatif, maka urusannya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kooperatif dalam arti sudah membayar sebagian atau yang telah menyepakati jadwal pembayaran.Kedelapan obligor yang mendapat keistimewaan itu adalah Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Atang Latief (Bank Indonesia Raya/BIRA), James Januardi (Bank Namura Internusa), Adi Saputra Januardi (Bank Namura Internusa), Omar Putirai (Bank Tamara), Lidya Muchtar (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putra Multikarsa), dan Agus Anwar (Bank Pelita dan Bank Istimarat).Penjelasan itu disampaikan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/3/2006).Berikut wawancara dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh:Bagaimana soal 8 obligor?Itu bukan hal baru. Kabinet yang dulu kan juga kasih pengampunan. Tapi caranya berbeda. Jadi sistem yang ini, kita melanjutkan yang dulu.Kalau dulu namanya surat keterangan lunas (SKL), terus kita kasih surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Kalau sekarang ada 2 macam yang mau dipakai. Kalau tidak ada unsur pidananya kita pakai SKL, tapi kalau ada kita pakai deponering.Apakah dasar hukumnya Inpres 3/2002?Tidak. Dasar hukumnya SK Menkeu. Kejaksaan Agung mengurus masalah hukumnya, sementara Menkeu uang dan hitungan-hitungannya. Orang ini (obligor) datang ke Menkeu, berhitung di situ, nanti kalau Meneku bilang lunas, baru dia...Yang sampai 2006 baru 8 obligor?Ya sementara baru itu.Ada yang keberatan dan bilang pemerintah pilih kasih?Nggaklah. Kalau syaratnya sama, pasti sama perlakuannya.Jadi Inpres 3/2002 tidak berlaku lagi?Sekarang kita pakai SK Menkeu.Selanjutnya percakapan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati:Soal 8 obligor?Kita hanya melakukan pelaksanaan yang sudah mereka tanda tangani dengan pemerintah yang dulu. Kita mau eksekusi apa yang sudah disepakati itu. Kalau implikasi hukumnya, biar Jaksa Agung yang melihat.Inpres 3/2002 tidak berlaku, hanya SK Menkeu saja?SK saya hanya mengenai proses standar yang dilakukan tim dalam menangani obligor yang sudah menandatangani PKPS.Di situ sudah ada angka yang disepakati pemerintah, berapa yang harus dibayar, tentu mereka sudah menyalahi perjanjian itu karena sudah expired, sudah melebihi batas waktu, sehingga ada konsekuensinya.Yang akan dihitung adalah berapa nett present value, itu yang akan dihitung, berapa lama, dan bagaimana mereka melakukan perhitungan dan perundingan dari sisi kewajiban keuangan.Akhir 2006 tugas kami melakukan pengembalian seluruh kewajiban obligor tersebut.Yang tidak kooperatif bukan urusan saya. Kami menggunakan definisi kooperatif berdasarkan yang sudah membayar sebagian atau yang telah menyepakati jadwal pembayaran.
(sss/)











































