Kayu untuk Rehab Aceh dari HPH dan Illegal Logging

Kayu untuk Rehab Aceh dari HPH dan Illegal Logging

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 17:18 WIB
Banda Aceh - Kebutuhan kayu untuk program rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh berasal dari HPH yang telah diberi izin untuk beroperasi dan juga kayu hasil illegal logging yang telah disita oleh negara. Untuk itu, ada 5 pemegang Hak Pengelolaan Hutan (HPH) yang akan beroperasi di bawah pengawasan lembaga independen. Pernyataan itu diungkapkan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam jumpa pers di pendopo gubernur NAD, Senin (20/3/2006). "Lima HPH yang kita beri izin sementara itu sambil kita lihat perkembangan track record-nya, jika mereka melakukan pelanggaran kita beri sanksi," katanya. Untuk itu, HPH yang sudah diberi izin diharapkannya memiliki komitmen dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh. Menurutnya, kelak akan ada sistem yang bisa memperlihatkan asal kayu, apakah kayu tersebut berasal dari HPH atau dari pembalakan liar. "Kayu dari HPH juga kita harapkan ada unsur ekonomi. Artinya jangan ada kutipan liar sehingga harga tidak mahal. Sementara yang illegal logging itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP. Jadi pelelangan terbuka, dengan harga yang paling tinggi dan masuk ke kas negara," tambahnya. MS Kaban menuturkan illegal logging yang sudah dilelang ditargetkan senilai Rp 2,5 triliun. "Tapi yang baru terkumpul Rp 150 miliar. Semua masuk ke kas negara," katanya. (nrl/)


Berita Terkait