Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro diterapkan di DKI Jakarta demi meredam lonjakan kasus COVID-19. Situasi sejumlah jalan protokol di Ibu Kota pun terlihat sepi kendaraan.
Berdasarkan pantauan detikcom, Minggu (27/6/2021), pukul 11.05 WIB, tak banyak kendaraan yang melintas di Jalan Gatot Subroto. Jalanan tampak lengang, pejalan kaki pun tidak ada yang melintas di kawasan ini.
![]() |
Kondisi serupa terjadi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Jalan hanya dilalui oleh beberapa kendaraan. Terpantau, kendaraan yang melintas di kawasan ini sepeda motor, TransJakarta, hingga kendaraan roda empat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesekali tampak petugas kebersihan sedang menyapu di area ini. Sejenak, mereka pun beristirahat sembari melihat kendaraan yang melintas.
Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, juga tampak sepi kendaraan. Area ini hanya dilintasi beberapa sepeda motor ataupun TransJakarta.
![]() |
Berbeda dari biasanya, kawasan ini tidak terlihat asap kendaraan. Begitu pula kerumunan.
Gedung-gedung di area sekitar juga sepi. Tidak ada aktivitas di kawasan ini.
Anies Terbitkan Kepgub PPKM Mikro
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Perpanjangan PPKM mikro. Kepgub itu memuat aturan terbaru terkait kebijakan work from home (WFH), serta operasional mal dan kafe selama masa PPKM mikro.
Salah satu poin dalam aturan tersebut ialah kapasitas WFH sebanyak 75%, melaksanakan seluruh rangkaian ibadah di rumah, hingga operasional resto maupun mal yang dibatasi.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di sektor perindustrian, perdagangan,koperasi, usaha kecil dan menengah selama 14 hari terhitung sejak tanggal 22 Juni 2021 sampai dengan tanggal 5 Juli 2021," sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan kepala dinas ini," bunyi SK tersebut seperti dikutip, Kamis (24/6).
Simak juga 'Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Meroket, CFD Sepi!':
(zak/zak)