Pemkab Sukoharjo Tolak Revisi Pengumuman CPNS
Senin, 20 Mar 2006 16:37 WIB
Solo - Pemprov Jateng menganulir puluhan nama yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai pelamar CPNS yang lolos dalam seleksi sebagai PNS. Namun kemudian pengumuman itu diralat. Pemkab Sukoharjo menolaknya dan bertekat akan tetap mengangkat 87 orang yang namanya diralat sebagai PNS.Hari Jumat yang lalu Pemprov Jateng memang secara resmi telah mengumumkan nama-nama pelamar (CPNS) yang diterima. Namun sehari setelahnya Pemprov mengeluarkan ralat dengan alasan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada tenaga honorer yang telah lebih tua atau lebih lama bekerja.Revisi itu mendapat reaksi di daerah. Pemkab Sukoharjo misalnya, dengan tegas menolak revisi penerimaan CPNS tahun 2006. Dari 572 nama yang telah diumumkan sebelumnya, namun 87 orang di antaranya kemudian direvisi dengan dalih yang disampaikan Pemprov berdasarkan UU Penerimaan PNS.Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto bertekat akan tetap mengangkat 87 CPNS di wilayahnya yang terkena revisi penerimaan CPNS. Alasannya pembatalan penerimaan CPNS itu merupakan persoalan sangat sensitif. Dia bahkan menuding Pemprov Jateng tidak profesional sehingga terjadi penganuliran nama-nama yang telah diumumkan terbuka kepad publik."Kami siap menanggung gaji mereka jika Pemerintah Pusat tidak mau membayarnya. Kami akan mengalokasikan anggaran gaji mereka sebesar Rp 1,2 miliar dari APBD setiap tahunnya. Pemerintah Pusat tinggal mengesahkan mereka sebagai CPNS tambahan dari 572 posisi yang dibutuhkan semula," tegas Bambang kepada wartawan, Senin (20/3/2006)."Seharusnya Pemerintah bersedia menanggung kesalahan yang dilakukannya sendiri dan tidak begitu saja membiarkan persoalan ini menjadi persoalan di bawah. Kesalahan ini murni dilakukan oleh Pemerintah, seharusnya harus siap menanggung konsekuensi telah bekerja tidak profesional itu," lanjutnya.Penolakan serupa juga disampaikan Ketua DPRD Sukoharjo, Wardoyo Wijaya sesuai menerima pengaduan para pelamar PNS yang dianulir. Wardoyo menilai alasan anulir oleh Pemprov ternyata tidak benar, karena nama-nama pengganti juga tidak lebih lebih tua atau lebih lama bekerja sebagai tenaga honorer."Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, pejabat yang berwenang yaitu Kepala BKD (Kepala Kepegawaian Daerah -red) dan Sekda Propinsi harus mundur atau dicopot dari jabatannya," ujar Wardoyo.Korban Anulir di Solo ProtesDi Kota Solo, juga terdapat 'korban' anulir tersebut. Sebanyak 89 CPNS yang semula dinyatakan diterima akhirnya dianulir. Sebagai bentuk kekecewaannya,mereka mendatangi Kantor Balaikota. Harapan bertemu dengan Walikota Joko Widodo tidak terpenuhi karena Joko Widodo tidak berada di tempat.Budiyono, seorang tenaga honorer yang telah 20 tahun bekerja di DKP Pemkot menjadi salah satu korban anulir tersebut. Dia menilai revisi itu sarat dengan permainan yang mengindikasikan terjadinya KKN. Dia meminta nama-nama yang tercantum dalam pengumuman hari pertama tetap diangkat sebagai PNS.
(nrl/)











































