Dinkes DKI Paparkan Kriteria Pasien COVID-19 yang Perlu Dirawat di RS

Dinkes DKI Paparkan Kriteria Pasien COVID-19 yang Perlu Dirawat di RS

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 18:07 WIB
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti
Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti (Karin/detikcom)
Jakarta -

Kasus angka positif COVID-19 melonjak, yang menyebabkan bed occupancy ratio (BOR) terus menipis. Sementara itu, rumah sakit di DKI Jakarta hanya menerima pasien COVID-19 dengan kriteria tertentu, yakni hanya bergejala sedang, berat, hingga kritis.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan kriteria yang bisa dirawat di RS. Dia mengatakan, jika bergejala ringan, seperti batuk dan tidak sesak napas dan yang tanpa gejala, pasien COVID diminta menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Perlu diketahui masyarakat bahwa tidak semua penderita COVID-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS, yakni utamanya yang bergejala sedang, berat, dan kritis. Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri saja di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," kata Widyastuti kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di RS yaitu sebagai berikut:
- Saturasi oksigen di bawah 95%
- sesak napas
- kesulitan atau tidak dapat berbicara
- penurunan kesadaran
- terdapat komorbid (penyakit penyerta)
- bergejala sedang dengan pneumonia

Diketahui hari ini kasus angka positif COVID-19 di Jakarta bertambah 9.271 orang.

ADVERTISEMENT

Widyastuti mengimbau, jika ada yang terkonfirmasi positif COVID-19, masyarakat diminta langsung melapor ke Satgas COVID-19 terdekat agar dapat ditangani. Para pasien juga harus mengenali gejala yang terjadi pada tubuhnya sehingga bisa menyesuaikan diri, akan diisolasi rumah atau diharuskan di RS.

"Untuk itu, masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif COVID-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas COVID-19 tingkat RT dan puskesmas terdekat agar dapat dilakukan pemeriksaan awal dan diberi pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," katanya.

"Selain itu, kenali gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali, tidak perlu dirawat di RS," tambahnya.

Selanjutnya, pasien COVID dirawat di 140 RS di Jakarta:

Lihat Video: Tambah 195 Pasien, Rusun Isolasi Nagrak Kini Siapkan Tower Baru

[Gambas:Video 20detik]




Selanjutnya, Widyastuti juga menyatakan saat ini 140 RS di wilayah DKI Jakarta telah merawat pasien COVID-19. Dari 140 RS terdapat RSUD dan RSKD di bawah Pemprov DKI Jakarta yang seluruhnya telah merawat COVID-19.

Di antaranya RSUD Tanah Abang, RSUD Cempaka Putih, RSUD Sawah Besar, RSUD Tugu Koja, RSUD Pademangan, RSUD Cengkareng, RSUD Kalideres, RSUD Pasar Minggu, RSUD Kebayoran Lama, RSUD Kebayoran Baru. Lalu ada RSUD Jatipadang, RSUD Kramat Jati, RSUD Ciracas, RSKD Duren Sawit, RSUD Tarakan, RSUD Koja, RSUD Pasar Rebo, RSUD Budhi Asih dan RS Adhyaksa.

"Walaupun demikian, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan fasilitas-fasilitas kesehatan untuk menambah jumlah tempat tidur perawatan COVID-19 di Jakarta," tambahnya.

Lebih lanjut Widyastuti memastikan ketersediaan oksigen dan obat-obatan masih aman di DKI Jakarta. Dalam pendistribusiannya, jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP.

"Untuk obat-obatan didistribusikan melalui suku dinas kesehatan di wilayah kota dan kabupaten. Kami pastikan semuanya aman dan terkendali. Keselamatan warga adalah yang utama," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads