Satpol PP bersama Polri dan Dishub membubarkan resepsi pernikahan di halaman parkir gedung di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini. Pernikahan tersebut dibubarkan gara-gara prasmanan.
"Ini kan pelanggaran untuk protokol kesehatan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 bahwa untuk resepsi pernikahan itu hanya dibatasi 25 persen dan tidak ada makan prasmanan. Jadi kenyataannya di lapangan itu lebih dari 25 persen, terus makannya juga prasmanan, maka kita bubarkan," ujar Kasatpol PP Jaksel, Ujang, saat dihubungi, Sabtu (26/6/2021).
Ujang mengatakan resepsi itu dihadiri banyak orang. Dia mengatakan keramaian di lokasi itu menjadi perhatian warga karena resepsi digelar di tengah meningkatnya kasus Corona di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau dibubarkan berarti ramai dan ada prasmanan dan itu jadi temuan orang, masyarakat," ucapnya.
Ujang menyebut pembubaran tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00-12.00 WIB. Ujang mengatakan pihaknya akan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada pengelola gedung pada Senin (28/6).
"Kejadiannya mulai dari jam 10 sampai 12. Ya sebenarnya kita nggak tahu (sudah izin atau belum). Kita lagi mau BAP pengelola gedung. (Resepsinya) kan di halamannya itu," tutur Ujang
"Cuman kan kita tetap manajemen gedung ini kita akan beri sanksi juga. Iya nanti kita lihat. Kan kita belum dapat keterangan dari pihak gedung. Katanya Senin adanya. Tadi cuma ada sekuritinya," sambungnya.
Ujang belum bisa menentukan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pihak pengelola gedung. Pihaknya masih akan mendalami apakah pengelola gedung lalai dalam mengawasi resepsi pernikahan itu atau memang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Iya kita BAP dulu. Kita lihat apa kesalahannya. Dia tidak menerapkan prokes atau lalai terhadap kerumunan orang. Nanti sanksinya beda-beda itu," ujar Ujang.
Tonton juga Video: Wali Murid Protes Saat Acara Sekolah di Sukabumi Dibubarkan Satgas