Pemerintah Tunggu Draf Revisi UU Buruh dari Pengusaha

Pemerintah Tunggu Draf Revisi UU Buruh dari Pengusaha

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 15:46 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menerima draf revisi tandingan UU Nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan dari Serikat Pekerja. Kini tinggal menunggu draf tandingan dari pengusaha. Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja Erman Suparno usai membuka seminar tentang Perlindungan TKI di Hotel Bumikarsa, Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (20/3/2006). Erman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan serikat pekerja dan pengusaha untuk membahas revisi UU itu pada 9 Maret lalu. Dalam pertemuan itu, Depnakertrans memberi waktu 2 minggu kepada serikat pekerja dan pengusaha untuk memberikan draf revisi tandingan sebagai masukan.Hingga saat ini baru serikat pekerja yang drafnya sudah masuk ke Depnakertrans. Masukannya antara lain berkenaan dengan cuti panjang. "Mereka minta cuti panjang pada perempuan harus diperhatikan, diperjelas, di mana harus dibedakan antara perempuan dengan karyawan laki-laki," kata Erman.Dalam drafnya, para pekerja juga menolak revisi pasal 156 tentang pesangon. Maka itu masalah pesangon akan menjadi perhatian pemerintah. "Saya jelaskan bukannya pesangon ditiadakan atau dihapus, tapi dalam revisi akan didiskripsikan lebih jelas," jelas Erman. Erman berharap pengusaha bisa memberikan draf revisi sesuai deadline yang disepakati. "Lha jangan gitulah (lewat dari deadline), nanti kesannya tidak memberikan aspirasi," tandas Erman. (iy/)


Berita Terkait