Pemerintah Bentuk Tim Nasional Tangani Kasus Pembajakan

Pemerintah Bentuk Tim Nasional Tangani Kasus Pembajakan

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 15:44 WIB
Jakarta - Ruang gerak para pembajak aneka produk terus dipersempit. Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Pemberantasan dan Penanggulangan Hak Kekayaan Intelektual untuk memberangus para pembajak ini. Tim tersebut antara lain terdiri dari staf Menko Polhukam, Polri, Bea Cukai, serta Perindustrian dan Perdagangan."Amerika menganggap sistem penegakan hukum kita masih lemah. Perlu ada semacam sistem nasional yang menangani itu," kata Direktur Hak Cipta Achmad Hoossan.Hoossan menyatakan hal itu dalam Lokakarya Kebijakan dan Administrasi Sistem Hak Kekayaan Intelektual bagi Kepala Divisi Pelayanan, Hukum, dan HAM Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM se-Indonesia di Hotel Menara Peninsula, Jl Letjen S Parman, Jakarta, Senin (20/3/2006).Menurut Hoossan Tim Nasional ini sudah terbentuk, tinggal menunggu keputusan Presiden. Tim ini nantinya akan diketuai oleh Menko Polhukam dan akan bertugas merumuskan kebijakan strategis mengenai penanggulangan hak kekayaan intelektual."Tugas-tugas Menko Polhukam yang menindaklanjuti, proses selanjutnya ke Presiden,"cetus Hoossan."Mungkinkah pengguna dan penjual barang bajakan tersebut diberi sanksi seperti yang diterapkan pada kasus narkoba?" tanya Hoossan. (mly/)


Berita Terkait