Berharap WH yang Taat Syariah

Syariat Islam di Aceh (5)

Berharap WH yang Taat Syariah

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 15:31 WIB
Berharap WH yang Taat Syariah
Banda Aceh - Jika personel Wilayatul Hisbah (WH) -- pengawas pelaksanaan Syariat Islam di Aceh -- ideal, maka bisa jadi tiada hari tanpa razia di Serambi Makkah. Jumlah personel yang ada saat ini masih belum mumpuni.Kepala Dinas Syariat Islam NAD, Alyasa Abubakar, menuturkan, baru beberapa kabupaten/kota di Aceh yang memiliki WH. Di antaranya Banda Aceh, Sabang, Langsa dan Bireun dengan jumlah personel tidak lebih dari 20 orang. "Tenaga WH jauh dari jumlah yang dibutuhkan saat ini," katanya pada detikcom. Karena peran srategis WH inilah diharapkan WH bertindak dengan bijak. "Karena mereka sebagai pengawas pelaksanaan Syariat Islam di Aceh, mohon juga kiranya mereka dibekali dengan pengetahuan dan ilmu yang cukup, sehingga tidak melakukan pelanggaran juga terhadap syariah itu sendiri," pinta Rosmawardani SH, salah satu aktivis perempuan di Aceh. Keluhan pada WH saat ini memang beragam. Warga yang dicokok WH rata-rata tidak bisa menerima perlakuan WH pada mereka."WH memang berada di bawah koordinasi kita. Saya memang mendengar adanya keluhan dari masyarakat soal sikap personel WH di sini ketika melakukan razia. Untuk itu kita akan melakukan pertemuan dan melakukan koordinasi. Selama ini dalam tiap aksinya mereka kita dampingi," ujar Kapolresta Banda Aceh AKBP Zulkarnaen pada detikcom. Sesuai dengan Qanun No.11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, Wilayatul Hisbah adalah badan yang bertugas mengawasi pelaksanaan Syariat Islam. Dalam pasal 14 ayat (3) Qanun ini disebutkan, apabila dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Wilayatul Hisbah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini terdapat cukup alasan telah terjadinya pelangaran terhadap Qanun ini, maka pejabat pengawas (Wilayatul Hisbah) diberi wewenang untuk menegur/menasihati si pelanggar. Dalam ayat (4) kemudian disebutkan, setelah upaya menegur/menasehati dilakukan sesuai dengan ayat (3) di atas, ternyata perilaku si pelanggar tidak berubah, maka pejabat pengawas menyerahkan kasus pelanggaran tersebut kepada pejabat penyidik. Penyidik di sini adalah pejabat kepolisian dan PPNS yang diberi wewenang khusus untuk itu. Foto: Duo RATU pun mesti menutup rambut dalam konsernya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads