Entah setan apa yang merasuki JA (40), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sampai tega mencabuli anak tirinya. Korban, yang masih berusia 12 tahun, kini tengah hamil 5 bulan.
"Betul ada kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah tiri korban. Pelaku melakukan aksinya sejak bulan Januari 2021 lalu. Korban kini tengah hamil 5 bulan," terang Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (25/6/21).
Aksi bejat JA terungkap setelah istrinya menyadari perubahan fisik korban. Sang ibu kemudian membawa korban ke pihak medis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa korban hamil. Si ibu pun langsung melaporkan hal ini ke polisi.
"Adapun mama korban baru mengetahui ketika melihat perut anaknya mulai membesar. Dan setelah dibawa memeriksa benar bahwa anaknya telah hamil 5 bulan," terang Muhammad.
JA melakukan aksinya saat istrinya tidak ada di rumah. Pelaku mengancam akan membunuh korban jika kelakuan kejinya diketahui orang lain.
"Pelaku memaksa korban. Saat beraksi, dia menunggu situasi rumah aman. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika perbuatannya ini diketahui orang lain," sebut Muhammad.
JA sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. JA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak) dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Muhammad.
(zak/zak)