Machfud MD:
MK Tak Patut Uji Materi UU KY
Senin, 20 Mar 2006 13:47 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak patut menyidangkan uji materi UU 22/2004 tentang Komisi Yudisial (KY). Jika itu dilakukan justru menimbulkan konflik kepentingan bagi MK sendiri.Sebab materi yang diajukan 40 hakim agung itu mempermasalahkan kewenangan KY dalam mengawasi hakim. KY dinilai hanya berhak mengawasi hakim di tingkat pertama dan kedua, bukan hakim agung atau pun hakim konstitusi."Itu sebenarnya tidak layak diuji materi, karena pasti akan ada conflict of interest di situ," kata anggota Komisi III DPR Machfud MD di sela rapat konsultasi antara MA dan Komisi III di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (20/3/2006).Politisi PKB itu menuturkan, definisi hakim adalah seluruh hakim yang ada, termasuk hakim agung dan konstitusi. Dan hakim konstitusi adalah yang termasuk bisa diawasi KY."Tapi itu tergantung MK, apakah nantinya ada conflict of interest atau tidak, dan mudah-mudahan Pak Jimly (Ketua MK Jimly Asshiddiqie) bisa obyektif," katanya.Rencananya, sidang pertama pengajuan UU KY akan digelar MK, Selasa 21 Maret pukul 14.00 WIB. Sekadar diketahui, 40 hakim agung sudah mengajukan uji materi UU KY. Padahal sebelumnya sejumlah hakim agung dalam naskah akademisnya menyatakan, definisi hakim termasuk hakim agung dan konstitusi yang harus diawasi.MA juga mengusulkan agar tugas pengawasan terhadap hakim antara KY dan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan dan Pembinaan. KY mengawasi hakim agung, sedangkan Ketua Muda MA Bidang Pengawasan mengawasi hakim tingkat pertama dan kedua.
(umi/)











































