PK Probosutedjo Disidangkan

PK Probosutedjo Disidangkan

- detikNews
Senin, 20 Mar 2006 13:33 WIB
Jakarta - Permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang menghukum Probosutedjo 4 tahun penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp 109 miliar mulai disidangkan.Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Senin (20/3/2006). Sidang yang dipimpin hakim Anggraini Nurdin itu dimulai pukul 11.00 WIB. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Murtika.Kuasa hukum Probo yang dipimpin OC Kaligis meminta putusan kasasi terhadap kliennya dibatalkan karena dinilai mengandung kekhilafan. Kerugian negara yang dituduhkan pada Probo belum terbukti. Selain itu kasus Probo bukanlah kasus pidana tapi kasus perdata. "Itu kasus perdata yang belum jatuh tempo, masa kita yang harus bayar sendiri padahal dikatakan bersama-sama," kata Kaligis kepada wartawan usai sidang PK.Kaligis menilai tuduhan merugikan negara Rp 109 miliar salah arah. "Tiba-tiba bayarnya kepada negara, salah arah tuh. Bukan dia (negara) yang harus terima duit, Bank Mandiri yang harus terima duit," tandas Kaligis.Sidang akan dilanjutkan Senin 27 Maret depan. Dalam sidang tersebut, hakim akan memberikan keputusan tentang tempat pemeriksaan Probo. Hakim sebelumnya meminta Probo diperiksa di Bandung, kota tempat Probo dipenjara, namun kuasa hukum tidak setuju. (iy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads