Menhub Minta Organda Tak Halangi Armada yang Beroperasi
Senin, 20 Mar 2006 13:26 WIB
Jakarta - Menhub Hatta Radjasa meminta DPP Organda untuk tidak menghalang-halangi perusahaan pengangkutan yang ingin tetap beroperasi di pelabuhan. Dan kepada perusahaan yang tetap beroperasi, pihak pelabuhan siap untuk mengawal armada perusahaan tersebut."Saya katakan kepada teman-teman Organda, sebagai Menteri Perhubungan dan pembina Organda bahwa mogok bukan sesuatu solusi untuk memecahkan persoalan. Akibatnya dapat mengganggu perekonomian dan dapat merusak citra bangsa," ujar Hatta dalam rapat bersama Pelindo II di Gedung Pelindo, Jalan Pososo No 1, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (20/3/2006).Hatta ke Tanjung Priok untuk memantau aksi mogok pekerja angkutan pelabuhan yang mendesak pencabutan SK Menkeu No 527/KMK.03/2003 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) biaya pengiriman barang.Pelabuhan Tanjung Priok yang biasanya ramai bongkar muat ekspor-impor, hari ini tampak lengang. Sebagian besar armada pengangkutan mogok. Sedangkan yang tidak mogok akan dicegat rekan-rekannya. Hal ini membuat kegiatan pengangkutan lumpuh.Hatta yang mengenakan seragam Dephub warna biru ini menuturkan, tuntutan Organda sudah sebagian dipenuhi, yaitu angkutan dalam pelabuhan tidak dikenai PPN.Sedangkan untuk masalah pencabutan SK Menkeu No 527/KMK.03/2003, dapat dilakukan melalui mekanisme hukum, dan Hatta menyarankan Organda untuk mengajukan ke Mahkamah Agung (MA).Hatta menjelaskan, Menkeu siap duduk bersama dengan Organda untuk membicarakan tuntutan yang dianggap belum dipenuhi."Kita usahakan dalam waktu dekat. Kira-kira 1-2 hari ke depan. Dan saya optimistis tidak terjadi deadlock di antara kedua pihak, karena kita semua tidak ingin mengorbankan perekonomian bangsa ini," papar menteri berambut perak ini.Saat ditanya bagaimana perusahaan yang disita karena tidak membayar PPN, Hatta menjawab, pihaknya akan menyelesaikannya."Kita akan minta Dirjen Pajak untuk menyelesaikan permasalahan ini karena sudah ada surat dari Menkeu yang isinya tidak mengenakan PPN terhadap kendaraan di dalam pelabuhan, otomatis maka tidak ada sita-menyita," demikian Hatta.
(nrl/)











































