Pembebasan Pengemplang BLBI Menyakiti Rasa Keadilan
Senin, 20 Mar 2006 12:40 WIB
Jakarta - Sikap pemerintah mengampuni delapan pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dinilai anggota Komisi III FKB Mahfud MD sebagai kebijakan yang menyakiti rasa keadilan. Jika tradisi pengampunan terhadap para pengemplang ini diteruskan, akan menumbuhkan semangat korupsi baru di Indonesia karena bila korupsinya ketahuan hanya cukup mengembalikan curiannya, lalu bebas dari tuntutan hukum."Itu sangat merusak penegakan hukum kita. Suatu saat orang akan melakukan korupsi, jika ketahuan tinggal mengembalikan dan bebas," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Senin (20/3/2006).Politisi PKB ini menambahkan kebijakan pemerintah sangat tidak berdasar karena hanya ingin mengejar uang semata. Jika keinginannya hanya itu, sebenarnya bisa dilakukan dengan penegakan hukum. Karena dengan itu, mereka akhirnya mengembalikan uang yang dikemplangnya juga."Ini sangat mencederai penegakan hukum. Untuk apa kita pikirkan uang kalau jangka panjangnya kerusakan penegakan hukum itu sendiri," tambah politisi PKB ini.Mantan Menteri Pertahanan ini berpendapat pemerintah harus tegas dan elemen rakyat dan DPR harus berani menentang kebijakan ini, karena akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemenuhan keadilan masyarakat."Orang mencuri puluhan ribu saja tidak diampuni, padahal mereka itu benar-benar lapar. Tapi ini jelas-jelas melakukan tindak pidana malah dibebaskan," ujar Mahfud.
(jon/)











































