Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyebut pekan depan ada informasi akurat perihal pengangkatan Wakil Panglima TNI. Anggota Komisi I Fraksi NasDem Farhan mendukung posisi Wakil Panglima TNI.
"Dukung, karena ini bagian dari strategi pengkaderan kepemimpinan di TNI," kata Farhan kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Farhan mengatakan posisi Wakil Panglima TNI tidak diwajibkan dalam undang-undang. Tapi, menurutnya, juga tidak dilarang jika ada posisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU juga dikatakan 'boleh' ada, tapi tidak 'dilarang' ada," katanya.
Farhan lantas memberikan sinyal kalau Wakil Panglima TNI akan diisi dari matra AD atau AL. Namun dia tidak menyebut nama tersebut.
"Tandain saja dua nama, yang baru dapat bintang 3 AD atau bintang 3 AL," ujarnya.
Istana Umumkan Perihal Wakil Panglima TNI Pekan Depan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan keputusan mengenai ada atau tidaknya Wakil Panglima TNI akan ditentukan pekan depan. Namun Ngabalin tidak menjelaskan tanggal pengumuman itu.
"Dalam hal penetapan Wakil Panglima TNI memang sampai saat ini kami dari Kantor Staf Presiden belum mendapatkan informasi dan jadwal yang pasti," kata Ngabalin dalam akun YouTube resminya, Serbet Ngabalin, seperti dilihat detikcom, Kamis (24/6/2021).
Ngabalin telah mengizinkan pernyataannya itu dikutip. Dia menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki dua pertimbangan mengenai Wakil Panglima TNI itu.
"Tetapi saya penuh keyakinan seperti biasa bahwa Bapak Presiden dalam menetapkan pimpinan TNI maupun Polri selalu pada dua pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah pertimbangan profesionalisme, jenjang karier, dan lain-lain," kata dia.
"Dan yang kedua adalah seberapa jauh kebutuhan organisasi dan tentu Bapak Presiden memiliki kompetensi berdasarkan ketentuan UUD 1945 beliau memiliki hak prerogatif untuk mengangkat dan menetapkan, menunjuk," sambungnya.
Tonton juga Video: Soal Jatah Matra untuk Posisi Panglima TNI, Ini Kata Pimpinan DPR