LBH Apik Sesalkan PN Jaktim Tutup Kasus Penyelidikan Korban KDRT

LBH Apik Sesalkan PN Jaktim Tutup Kasus Penyelidikan Korban KDRT

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 12:27 WIB
one caucasian couple man and woman expressing domestic violence in studio silhouette   on white background
Ilustrasi KDRT (Foto: dok. iStock)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak permohonan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meminta kasusnya diselidiki lagi. Hakim tunggal menyatakan penetapan penghentian perkara penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Polres Jakarta Timur sah secara hukum. LBH Apik sebagai pendamping sangat menyesalkan.

"Dengan ditolak permohonan praperadilan ini, proses hukum terhadap kasus KDRT yang dialami DP dan anaknya terpaksa diberhentikan karena telah diputuskan oleh majelis hakim," demikian lansir LBH Apik Jakarta yang dikutip detikcom, Jumat (25/6/2021).

Kasus bermula saat seorang ibu (52) dan anaknya (13) menjadi korban KDRT pada 2017. Dari hasil visum menunjukkan kepala DP dan anaknya mengalami luka kena benda tumpul. Akibatnya, anak DP tidak bisa bersekolah selama empat hari. Ditambah lagi ia mengalami demam dan rahangnya sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si suami ditetapkan tersangka dan tidak ditahan. Karena tidak ditahan, si suami kembali melakukan KDRT. Setelah tiga tahun lebih diselidiki kasus itu, polisi menerbitkan SP3 pada Januari 2021. Alasan penyidik tidak menemukan luka-luka pada korban dan hasil visumnya dinyatakan nihil. Atas SP3 itu, si ibu dan LBH Apik menggugat praperadilan ke PN Jaktim tapi kandas.

"LBH Apik Jakarta menilai putusan hakim ini merupakan bukti dari kegagalan 17 tahun implementasi UU PKDRT, di mana saksi korban dan bukti visum tidak menjadi pertimbangan kepolisian dalam penanganan kasus ini hingga kasus ini diberhentikan," ujar Direktur LBH Apik Jakarta Zuma.

ADVERTISEMENT

LBH Apik menyebut banyak pihak yang ikut terlibat untuk memberikan amicus curiae kepada PN Jaktim seperti Komnas Perempuan, Masyarakat Pemantau Keadilan FH UI, dan akademisi Lidwina Inge dari Fakultas Hukum UI. Tujuannya memberikan informasi dan keahlian dalam perkara memiliki kaitannya dengan isu-isu ketimpangan gender struktural dalam kasus KDRT yang dialami oleh si ibu dan anaknya. Hingga siang ini, tercatat 13.047 orang memberikan dukungan kepada si ibu.

"Dukungan amicus curiae dari berbagai pihak, pernyataan saksi ahli dan keterlibatan 11 ribu lebih masyarakat ternyata belum menjadi pertimbangan hakim, hal ini bukan saja kekalahan Ibu DP dan kuasa hukum tetapi merupakan kekalahan masyarakat dalam memperjuangkan keadilan bagi korban," cetusnya.

Lalu apa kata korban atas putusan itu?

"Jangan berharap banyak pada prosedur hukum, apalagi untuk perempuan korban. Ternyata proses yang ada di PN Jaktim tidak bisa kita harapkan untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Semoga ke depannya, akan ada pembaharuan dalam prosedur hukum tidak seperti yang saya alami saat ini," ungkap DP.

Lihat juga video 'Rio Reifan Ditahan, Henny Mona Tetap Bakal Polisikan Terkait KDRT':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads