Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Penghapusan syarat ini berlaku di semua fasilitas kesehatan Kemenkes.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan. SE ini diterbitkan oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu pada 24 Juni 2021 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Dalam SE itu dinyatakan percepatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
"Pos pelayanan vaksinasi Kemenkes di antaranya ada di Hang Jebat dan semua UPT Vertikal Kementerian Kesehatan, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, dan Poltekkes. Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP," bunyi SE seperti yang dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (24/6/2021).
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selaint itu, vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke 1 dan dosis ke 2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa setelah mempertimbangkan interval vaksin COVID-19 Sinovac dosis 1 ke 2 adalah 28 hali dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8 - 12 minggu, maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan.
Simak Video: Syarat Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil
Syarat Surat Domisili Disorot Netizen
Sebelumnya, warga diminta menyertakan surat keterangan domisili jika ingin mendaftar program vaksin Corona di lokasi yang berbeda KTP. Aturan ini disoroti oleh warganet karena dinilai justru mempersulit warga yang ingin divaksinasi.
Sebagai gambaran, warga dengan KTP non-DKI Jakarta yang sudah berusia 18 tahun wajib membawa surat keterangan domisili apabila menginginkan vaksinasi Corona di Jakarta. Surat keterangan domisili ini bisa didapat dari ketua RT/RW setempat.
Aturan ini dipertanyakan. Pasalnya, aturan ini dianggap sebagai birokrasi yang justru menghambat proses vaksinasi. Pemerintah pun diminta menghapuskan aturan syarat surat domisili bagi yang berbeda lokasi KTP.
Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian Kesehatan terkait aturan ini?
Kasus COVID-19 melonjak dalam satu bulan terakhir. Vaksinasi pun terus dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19, seperti terlihat di Universitas Budi Luhur, Jaksel.Kasus COVID-19 melonjak dalam satu bulan terakhir. Vaksinasi pun terus dilakukan untuk memutus penyebaran COVID-19, seperti terlihat di Universitas Budi Luhur, Jaksel. (Ari Saputra/detikcom)
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa surat domisili diperlukan karena menyangkut akuntabilitas penggunaan vaksin. Sebab, distribusi vaksin Corona berdasarkan jumlah penduduk di provinsi warga pelaksana vaksinasi.
"Surat domisili berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan vaksin, karena distribusi vaksin berdasarkan jumlah penduduk di provinsi yang bersangkutan," kata Siti saat dihubungi, Minggu (20/6/2021).
"Karena distribusinya tadi berdasarkan jumlah penduduk, jadi ada penduduk sebuah provinsi begitu," lanjutnya.