MA Rapat dengan DPR Bahas KY
Senin, 20 Mar 2006 12:19 WIB
Jakarta - Komisi III DPR dan Mahkamah Agung (MA) melakukan rapat konsultasi untuk membahas konflik MA dan Komisi Yudisial (KY) yang tak kunjung selesai. Rapat digelar di ruang Kusumaatmaja lantai 2 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, sejak pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2006). Rapat dihadiri Ketua MA Bagir Manan dan seluruh ketua muda MA. Sementara dari DPR hadir antara lain Ketua Komisi DPR III Trimedya Panjaitan, Gayus Lumbuun dan Mahfud MD. Mengapa rapat digelar di MA bukan di DPR? Menurut anggota Komisi III DPR Mahfud MD, tempat rapat di MA karena acaranya bukan rapat kerja namun hanya sebatas diskusi. "DPR kan tidak boleh mengawasi MA, dan ini bukan raker, ini hanya diskusi saja," jelas Mahfud.Rapat konsultasi itu, jelas Mahfud, digelar untuk menanggapi kabar adanya konflik MA dengan KY. "Kita sih berharap kedua-duanya tetap eksis, karena saling menyerang kan tidak sehat bagi penegak hukum," kata Mahfud di sela-sela pertemuan.Selain membahas konflik MA dengan KY, rapat juga membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2002 tentang keuangan daerah atau APBD. DPR ingin mendapat kejelasan tentang PP tersebut karena banyak anggota DPRD dan bupati yang terjerat kasus korupsi gara-gara PP itu."Padahal MA dalam judicial review sudah memutuskan PP tersebut tidak berlaku, tapi masih banyak hakim yang menghukum dengan menggunakan PP tersebut," jelas Mahfud.Hingga saat ini rapat masih dalam tahap diskusi dan belum ada kesimpulan.
(iy/)











































