SKB Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Pemerintah Didesak Revisi UU ITE

SKB Dinilai Tak Selesaikan Masalah, Pemerintah Didesak Revisi UU ITE

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 25 Jun 2021 10:36 WIB
Titik Jenuh UU ITE
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE diteken oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun menurut gabungan non-government organization (NGO) dalam Koalisi Serius Revisi UU ITE, hal itu belum menyelesaikan masalah.

"Pedoman implementasi UU ITE tidak menyelesaikan akar masalah. Segera revisi UU ITE," kata anggota Koalisi dari YLBHI, M Isnur, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

SKB itu lengkapnya bernama Surat Keputusan Bersama Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Koalisi, masih terdapat permasalahan dalam implementasi UU ITE yang tidak dapat diselesaikan dengan pedoman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi menilai yang menjadi salah pokok permasalahannya adalah ketidakjelasan atau kekaburan norma hukum yang tercantum dari pasal-pasal yang selama ini lebih sering digunakan untuk mengkriminalisasi warga negara. Dan karena itu melanggar UUD 1945, yakni hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," ujarnya.

Selain itu, Koalisi menyayangkan bahwa draf SKB tersebut belum pernah dibuka ke publik sehingga minim partisipasi publik dan menunjukkan bahwa proses penyusunan tidak terbuka dan tidak partisipatif.

ADVERTISEMENT

"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif, dan inklusif, merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukkan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan," ucapnya.

Koalisi juga mengingatkan bahwa pedoman adalah bentuk penegasan bahwa UU ITE penuh masalah. Dan ini tidak boleh dianggap sebagai proses pengganti revisi UU ITE, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.

"Koalisi menekankan agar praktik pembuatan pedoman untuk menjawab revisi sebuah undang-undang bermasalah tidak menjadi kebiasaan di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE. Sesuai dengan Pasal 28 J UUD 1945 yang menegaskan bahwa pembatasan hak asasi manusia haruslah oleh undang-undang," cetusnya.

Anggota Koalisi selain YLBHI di antaranya Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICW, Imparsial, Koalisi Perempuan Indonesia, KontraS, LBH Apik Jakarta, LBH Jakarta, Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE), PBHI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Simak video 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads