Habib Rizieq Shihab (HRS) memilih mengajukan banding daripada meminta grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah divonis 4 tahun penjara. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, memberi penjelasan soal banding.
"Tidak ada hubungan pernyataan saya dan Habib dengan grasi dan Presiden dengan yakin-tidak yakin soal grasi, tidak ada hubungan dengan kecurigaan soal grasi," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (24/6/2021) malam.
Aziz menyebut Habib Rizieq memutuskan mengajukan banding daripada menerima putusan hakim. Menurutnya, Habib Rizieq tidak menolak opsi grasi yang diinformasikan oleh majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Habib bukan menolak, tapi mengambil opsi banding karena tadi pilihannya hanya terima atau tolak putusan tadi. Habib dan kami putuskan menolak putusan majelis dan akan banding," ucapnya.
Aziz menyebut pihaknya tidak menolak opsi grasi seperti yang diinformasikan oleh hakim. Dia hanya menilai penyampaikan hak mengajukan grasi oleh hakim adalah hal yang tak lazim.
"Sederhana saja sebenarnya, tidak lazim dalam vonis dibacakan seperti itu, dibacakan opsi soal grasi," ujarnya.
Simak video 'Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS Ummi, HRS Ajukan Banding!':
Simak selengkapnya alasan Habib Rizieq ajukan banding di halaman berikutnya.
Alasan Habib Rizieq Pilih Banding
Azis Yanuar mengungkap alasan di balik keputusan Habib Rizieq mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim salah menerapkan hukum. Menurutnya, banyak fakta sidang yang diabaikan oleh hakim.
"Poin bahwa hakim salah menerapkan hukum, iya (keseluruhan) pertimbangannya keliru dan tidak tepat," kata Aziz.
"Banyak fakta sidang diabaikan, jelas sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan kental diskriminasi hukum," lanjutnya.
Aziz kemudian menyinggung beberapa fakta sidang yang disebutnya diabaikan majelis hakim. Salah satunya, kata dia, yakni definisi keonaran yang dijelaskan hakim tidak sesuai definisi KBBI.
"Keterangan bahwa hasil swab PCR jadi ukuran terpapar COVID atau tidak, sehat atau tidak, itu tidak dianggap. Fakta Habib setelah katakan sehat kondisinya baik dan sehat, tidak pingsan, dan tidak bed rest tidak dianggap. Keonaran jelas yang dijelaskan hakim tidak sesuai KBBI," ujarnya.
Opsi Grasi Diinformasikan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara Habib Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.
(maa/haf)