Majelis hakim PN Jaktim sempat menawarkan tiga opsi kepada Habib Rizieq Shihab. Salah satunya pengajuan grasi. Apa makna di balik tawaran pengajuan grasi itu?
Guru besar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, menilai hakim dalam persidangan tersebut berpikir progresif. Dia menilai opsi grasi disampaikan agar perkara ini cepat selesai.
"Saya melihatnya ini hakim berpikir progresif, berprogresif artinya supaya perkara ini cepat selesai gitu, karena kalau nanti menunggu banding, kasasi, itu peradilan kita cukup lama," kata Hibnu saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hibnu menyebut hakim berupaya mempercepat agar kasus yang menimpa Habib Rizieq cepat selesai. Namun dia menyebut ada konsekuensi hukum jika Habib Rizieq memilih mengajukan grasi.
Hibnu mengatakan, jika nantinya grasi dikabulkan oleh Presiden Joko Widodo, perbuatan pidana atau melawan hukum yang dilakukan Habib Rizieq tetap dinyatakan ada. Dia menilai grasi bukan menghilangkan status melawan hukum.
"Kalau minta ampunan, kan diputuskan 4 tahun, kalau itu ampunan bisa dikabulkan hukumannya bisa kurang, tapi ampunan itu bukan hilangkan sifat lawan hukum. Sifat melawan hukumnya tetap tapi hukumannya dikurangi. Sehingga perkara ini cepat selesai, semua menerima, jaksa menerima, Rizieq dengan perbuatan itu minta ampun kepada Presiden, grasi istilahnya, sudah mungkin itu yang diarahkan pada hakim," ucapnya.
Simak video 'Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS UMMI, HRS Ajukan Banding!':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Hibnu menyebut opsi grasi disampaikan hakim semata-mata bukan diputuskan oleh hakim. Menurutnya, hakim ingin memberikan informasi ada upaya hukum lain yang lebih cepat untuk Habib Rizieq.
"Iya, tapi kan stelsel-nya kan stelsel aktif, artinya hakim hanya memberikan informasi saja. Hakim menginformasikan, kalau orang nggak minta, ya nggak diberikan. Di sini stelsel-nya aktif, artinya di sini ketika nanti Pak Rizieq sebagai terdakwa ya minta ampun, kalau nggak minta ya nggak diberikan, gitu ya. Memohon ampunan atas kegaduhan ini, sehingga dia akan diberi pengurangan, misalnya gitu," jelasnya.
Dia juga tidak menampik ada faktor ketokohan yang dimiliki Habib Rizieq sehingga muncul opsi grasi yang diinformasikan oleh hakim. Dia menyebut opsi grasi ini justru akan mempercepat proses hukum.
"Sosoknya, karena sosoknya, ini kan dalam perkara perkara dalam situasi pandemi kan gitu, sehingga menjadikan suatu berita yang membuat gaduhlah, sehingga tidak menjadikan berkepanjangan, selesai, sehingga ke depan menjadi lebih baik lagi, tidak membuat kegaduhan di situasi pandemi, arahnya mungkin seperti itu saya melihatnya, bukan seperti perkara perkara yang kaitannya korupsi, menghilangkan nyawa dan sebagainya," jelasnya.
"Ini kan kegaduhan berita bohong, sehingga hakim punya inisiatif, 'Sudahlah, kamu terbukti dan sebagainya, segeralah minta ampun aja pada Presiden' dengan bentuk istilahnya grasi, pengurangan dari 4 tahun menjadi 2 tahun misalnya, kembali pada menjalankan tokoh di umatnya seperti itu arahnya," lanjut dia.
Opsi Grasi Diinformasikan Hakim
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaktim yang mengadili perkara Habib Rizieq menawarkan beberapa opsi ke Habib Rizieq dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Jokowi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak," kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6).
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi," tutur hakim memberi opsi.
Habib Rizieq sendiri menyatakan memilih mengajukan banding atas vonis 4 tahun dalam kasus tes swab palsu di RS Ummi.