Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, mengungkap ucapan kliennya ke hakim setelah sidang vonis. Dia menyebut Habib Rizieq mengatakan 'sampai jumpa di pengadilan akhirat'.
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat," tulis Aziz dalam story WhatsApp-nya, Kamis (24/6/2021).
Azis membenarkan bahwa tulisan tersebut merupakan ucapan Habib Rizieq kepada hakim usai sidang. Dia telah mengizinkan ucapan Habib Rizieq tersebut dikutip untuk pemberitaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Habib Rizieq Divonis 4 Tahun
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes swab. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).
Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," ucap hakim.
Habib Rizieq Banding
Habib Rizieq menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara tersebut. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga menyampaikan akan mengajukan banding sehingga perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
Setelah mendengarkan vonis tersebut, Habib Rizieq bersalaman dengan majelis hakim dan tim pengacaranya. Sambil berbicara ke tim pengacaranya, Habib Rizieq menyemangati untuk melawan terus.
"Lawan terus, sampai banding, lawan terus, Pengacara, jangan mundur," kata Habib Rizieq di PN Jaktim yang disiarkan secara daring di YouTube PN Jaktim, Kamis (24/6).
Lihat Video: Simpatisan HRS Ricuh, Kapolres: Motor Polisi Diceburkan ke Sungai