Mendag Dituntut Cabut Kepmendag Minuman Beralkohol
Senin, 20 Mar 2006 11:42 WIB
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mendapat protes keras. Mendag diminta mencabut keputusan Mendag (Kepmendag) tentang penugasan impor dan penyaluran minuman beralkohol (minol) periode Januari-Juni 2006.Protes dilakukan sekitar 50 warga yang etergabung dalam Masyarakat Peduli Indonesia Bersih di depan Gedung Departmen Perdagangan (Depdag), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (20/3/2006). Kepmendag tentang minuman beralkohol tertuang dalam Kepmendag Nomor 1721/M/DAG/12/2005. Kepmendag itu menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia untuk mengelola, menyalurkan, dan mengawasi tata niaga minuman beralkohol.Para demonstran khawatir Kepmendag itu akan mengakibatkan peredaran alkohol di Indonesia tidak terkendali. "Jangan Banjiri Negeriku dengan Minol," protes demonstran lewat posternya. Massa juga mendesak pemerintah membentuk Komisi Peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pemerintah juga diminta melakukan pengawasan ketat peredaran alkohol.Pengawasan ketat, menurut Masyarakat Peduli Indonesia Bersih, bisa dengan cara hak monopoli distribusi serta menaikkan pajak atau cukai yang tinggi sehingga harga produk minol impor jadi tinggi."Jangan hanya korupsi saja yang diberantas, kita menuntut adanya komisi pemberantasan alkohol," teriak seorang demontrans.Saat ini sejumlah perwakilan demonstran tengah melakukan dialog dengan Direktur Bina Pasar Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Gunaryo. Sementara massa lainnya melanjutkan aksi di halaman Depdag.
(iy/)











































