Lembaga Survei KedaiKOPI merilis hasil survei terkait pembelajaran tatap muka di masa pandemi COVID-19 usai lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Apa hasilnya?
Survei ini digelar pada 15-23 Juni 2021 melalui wawancara telepon dengan response rate-nya sebanyak 22,48%. Survei dilakukan terhadap 1.062 responden di 34 provinsi yang diberi pertanyaan sebagai berikut:
'Apakah anda setuju jika sekolah mulai melaksanakan pembelajaran secara tatap muka?'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata 59 persen bilang tidak setuju, yang 41 persen bilang ya, setuju," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei KedaiKOPI Kunto Adi dalam diskusi virtual, Kamis (24/6/2021).
Kunto kemudian mengelompokkan hasil survei berdasarkan zona risiko COVID-19. Berikut hasilnya:
Risiko rendah
- Setuju: 43%
- Tidak setuju: 57%
Risiko sedang
- Setuju: 38,4%
- Tidak setuju: 61,6%
Risiko Tinggi
-Setuju: 41,9%
- Tidak setuju: 58,1%
"Di daerah risiko tinggi hampir 42 persen, yang tidak setuju 58 persen. Hanya selisih sedikit dengan daerah risiko rendah," jelasnya.
Kunto menyebut survei yang dilakukan pada saat kasus Corona melonjak mempengaruhi hasil survei. Dia mengatakan masyarakat mempertimbangkan kembali rencana pembelajaran tatap muka pada tahun ajaran baru, Juli mendatang.
"Mungkin survei dilakukan tanggal 15-23 Juni ketika kasus COVID naik secara eksponensial di beberapa daerah sehingga membuat orang semakin waspada, orang agak mempertimbangkan kembali keputusan mereka untuk pembelajaran tatap muka," sambungnya.
Sebelumnya, Kemendikbud-Ristek berencana menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Juli 2021. Namun, kasus harian COVID-19 di sejumlah wilayah di Indonesia kini sedang naik dalam beberapa pekan.
Lalu, akankah Kemendikbud-Ristek tetap menggelar pembelajaran tatap muka terbatas?
"PTM terbatas tidak sama dengan pembelajaran seperti sebelum pandemi. Pelaksanaannya tidak serentak dan tidak dipaksakan/diwajibkan untuk semua sekolah. Pemda berwenang menghentikan PTM Terbatas dan menutup sekolah jika terdapat kasus COVID-19 di sekolah. Kemudian menindaklanjuti dengan protokol testing, tracing, dan treatment (3T) sesuai prosedur yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemendikbud-Ristek, Hendarman saat dihubungi, Selasa (15/6).
Simak juga video 'Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Disetop!':
Hendarman mengatakan sebelum sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas wajib melakukan sejumlah persyaratan. Salah satunya dengan menerapkan standar protokol kesehatan.
"Sebelum melaksanakan PTM Terbatas, sekolah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam SKB 4 Menteri. Salah satunya vaksinasi pada pendidik dan tenaga kependidikan. Selain itu, pelaksanaan PTM Terbatas harus memenuhi standar protokol kesehatan dan didukung berbagai elemen masyarakat. Bagi satuan pendidikan di daerah yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka terbatas walaupun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah daerah," ucapnya.
"Orang tua/wali dapat memilih bagi anaknya untuk melakukan PTM terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Karena PTM hanya dilakukan terbatas, secara otomatis PJJ juga menjadi opsi pembelajaran yang dapat terus dilakukan/disediakan oleh sekolah," sambungnya.
Lebih lanjut, Hendarman pemberian izin sekolah menggelar PTM terbatas dilakukan oleh pemerintah daerah. Apabila melarang, kegiatan PTM terbatas tidak bisa dilaksanakan.