Pria di Bengkulu berinisial HM ditangkap polisi lantaran menyebarkan sejumlah video porno di akun Twitternya. Mayoritas video yang diunggah konten porno sesama jenis.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, hari Kamis, 17 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Konten-konten yang diunggah HM terdeteksi setelah polisi melakukan patroli cyber. Personel Subdit Siber kemudian melakukan profiling untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka ini menyebarkan konten pornografi di Twitter. Kebanyakan video porno sesama jenis (gay)," kata Sudarno.
Setelah pelaku diperiksa, polisi menemukan lebih dari 1.000 foto dan video bermuatan asusila yang dibagikan atau dibagikan ulang oleh pelaku melalui akun Twiternya.
Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya KTP atas nama HM, satu unit handphone, dua unit SIM card. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
(isa/isa)