Sebar Video Porno Gay di Medsos, Pria di Bengkulu Ditangkap

Sebar Video Porno Gay di Medsos, Pria di Bengkulu Ditangkap

Hery Supandi - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 14:25 WIB
Eighteen plus, age limit, sign in neon style. Only for adults. Night bright neon sign, symbol 18 plus. Vector Illustration.
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Soifer)
Bengkulu -

Pria di Bengkulu berinisial HM ditangkap polisi lantaran menyebarkan sejumlah video porno di akun Twitternya. Mayoritas video yang diunggah konten porno sesama jenis.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya, hari Kamis, 17 Juni 2021, sekira pukul 20.00 WIB," ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, Kamis (24/6/2021).

Konten-konten yang diunggah HM terdeteksi setelah polisi melakukan patroli cyber. Personel Subdit Siber kemudian melakukan profiling untuk mengetahui identitas dan keberadaan pemilik akun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menyebarkan konten pornografi di Twitter. Kebanyakan video porno sesama jenis (gay)," kata Sudarno.

Setelah pelaku diperiksa, polisi menemukan lebih dari 1.000 foto dan video bermuatan asusila yang dibagikan atau dibagikan ulang oleh pelaku melalui akun Twiternya.

ADVERTISEMENT

Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya KTP atas nama HM, satu unit handphone, dua unit SIM card. Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads