Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara dalam kasus berita bohong menimbulkan keonaran terkait hasil tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi. Usai mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq pekikkan takbir.
Habib Rizieq awalnya menyebut akan mengajukan banding karena keberatan dengan vonisnya tersebut. Salah satu alasannya adalah keberatan dalam tuntutan jaksa disebut ada kesaksian dari saksi ahli forensik, padahal menurutnya saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dalam persidangan di PN Jaktim.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding, terima kasih," kata Habib Rizieq, di PN Jaktim, (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pernyataan Habib Rizieq itu, hakim menyatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Setelah mendengar vonis tersebut, Habib Rizieq menghampiri pengunjung sidang dan tim penasihat hukumnya.
Kemudian Habib Rizieq bersalaman dengan penasihat hukumnya sambil menyemangati untuk melawan vonis tersebut. Kemudian Habib Rizieq juga meneriakkan takbir.
"Takbir! Allahuakbar," kata Habib Rizieq sambil bersalaman dengan tim pengacaranya.
Tak lama kemudian Habib Rizieq terlihat berbincang sebentar dengan tim penasihat hukumnya. Habib Rizieq pun lalu dibawa ke luar oleh petugas yang berbaju merah.
Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
(yld/imk)