Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. Hakim meyakini Rizieq menyiarkan kabar bohong.
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan di putusan Rizieq dalam kasus swab RS Ummi di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021). Hakim mulanya menyampaikan perihal video dengan judul 'Testimoni IB HRS untuk Pelayanan RS Ummi' yang diunggah di kanal YouTube RS Ummi.
Dalam video itu, Rizieq mengaku sudah merasa segar. Rizieq juga mengaku akan segera pulang. Berikut pernyataan Rizieq dalam video itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya saat ini ada di Rumah Sakit Ummi yang dan sebentar lagi insyaAllah kita akan kembali ke rumah. Alhamdulillah selama observasi, general check up di Rumah Sakit Ummi pelayanannya yang luar biasa. Saya ingin saya ucapkan terima kasih kepada manajemen Rumah Sakit Ummi, pada dokter, kepada para suster dan kepada para pegawai Rumah Sakit Ummi yang saya perhatikan selama ini bekerja menjaga nilai-nilai agama dan juga on-time dan juga kerja sama di antara masing-masing bagian begitu sinergi luar biasa, sampai di situ selalu memperhatikan keluhan apa pun yang datang dari pasien dan para dokter nya di sini profesional, cerdas, serta tidak pelit informasi yang perlu diketahui oleh pasien semua diberitahu. Saya berharap mudah-mudahan Rumah Sakit Ummi menjadi rumah sakit yang berkah diberkahi oleh Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada manajemen Rumah Sakit Ummi yang beberapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk melakukan general check up dan pulangnya juga atas permintaan saya, karena memang kita sudah terasa segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan tetap sehat walafiat."
Hakim menilai pernyataan Rizieq tersebut merupakan kebohongan. Sebab, meski hasil swab PCR belum keluar, Rizieq sudah dinyatakan reaktif COVID-19 berdasarkan tes rapid antigen. Dengan demikian, menurut hakim Rizieq, merupakan probable COVID-19.
"Sehingga menurut majelis hakim, walaupun terhadap Terdakwa belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan terdakwa dalam keadaan sehat, karena pada saat itu Terdakwa adalah sebagai pasien probable COVID-19," kata hakim.
Hakim meyakini Rizieq menyiarkan kabar bohong. Simak di halaman berikut.
Karena itu, hakim menilai apa yang disampaikan hakim dalam video 'Testimoni IB HRS untuk Pelayanan RS Ummi' mengandung kebohongan. Sebab, Rizieq sudah mengetahui dirinya probable COVID-19.
"Sehingga apa yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video yang berjudul 'Testimoni IB HRS untuk Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan, karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19/probable COVID-19. Namun Terdakwa tetap menyampaikan pernyataan/pemberitahuan melalui video tersebut dengan mengatakan 'kita sudah terasa segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat walafiat', tanpa menunggu hasil swab PCR terdakwa. Sehingga sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," papar hakim.
Selain itu, Rizieq dinilai tidak memiliki kewenangan menyatakan dirinya dalam kondisi sehat. Hakim mengatakan yang memiliki kewenangan tersebut adalah dokter berdasarkan pemeriksaan medis.
"Yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menyatakan seseorang dalam kondisi sehat atau tidak sehat adalah dokter, berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukannya terhadap orang tersebut. Sehingga apabila seseorang telah dilakukan pemeriksaan medis oleh dokter dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut ternyata orang itu sakit, maka walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat. Sehingga subjektivitas pasien tidak dapat mengalahkan objektivitas dokter," ujar hakim.