Dewan Pengawas (Dewas) KPK meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama OTENTIK. Aplikasi ini nantinya diharapkan akan memudahkan masyarakat dalam melaporkan adanya dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan etik di lingkungan KPK.
"Oleh karena itu, dengan peluncuran ini, nantinya akan lebih memudahkan bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan-laporannya kepada Dewan Pengawas," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada sambutannya di peluncuran aplikasi OTENTIK, Kamis (24/6/2021).
Tumpak menyebut, tahun ini, Dewas KPK sudah banyak menerima pengaduan dari masyarakat soal adanya dugaan pelanggaran di lingkungan KPK. Dengan itu, Tumpak berharap aplikasi ini dapat efektif, karena nantinya akan dibuat komunikasi yang intens terhadap pelapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang selama ini secara pengalaman kita, tahun ini, Dewan Pengawas cukup banyak menerima pengaduan-pengaduan masyarakat yang berhubungan baik tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK maupun terhadap dugaan pelanggaran terhadap kode etik, cukup banyak," kata Tumpak.
"Nah, tetapi akan lebih efektif kalau ini dibuat di dalam satu aplikasi, efektifnya di mana? Ada komunikasi yang intens nantinya antara kita dengan si pelapor karena dibuka juga di situ, fitur di mana kita bisa berkomunikasi walaupun kita tidak bisa mengenal siapa dia," tambahnya.
Baca juga: Menagih Sikap Tegas Dewan Pengawas KPK |
Selanjutnya, Tumpak mengatakan pembuatan aplikasi ini sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat. Dalam hal ini, Tumpak juga mengatakan Dewas KPK juga tidak ingin ketinggalan dengan instansi lainnya soal sistem ini.
"Nah, pada hari ini media untuk menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat suatu aplikasi yang kita beri nama KWS Adumas Otentik Dewan Pengawas KPK. Ini sudah kita galakkan kepada masyarakat, bahkan kita sudah mensosialisasikan ke seluruh instansi agar dibuat aplikasi seperti ini. Makanya kita lihat di seluruh instansi, seluruh BUMN, sudah ada ini sistem ini," kata Tumpak
"Tetapi sebagai Dewan Pengawas yang baru terbentuk, makanya kita juga tidak ketinggalan untuk membuat aplikasi semacam ini sebagai pengembangan daripada whistle blower yang sudah ada di KPK," sambungnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak juga 'Polemik TWK KPK, Komnas HAM Layangkan Surat ke BIN, Bais & BNPT':
Lalu, Tumpak juga sempat menyinggung mengenai peran serta masyarakat dari UU Tipikor membuat satu bab khusus tentang peran serta masyarakat, yang sebagaimana dimuat dalam Pasal 41 dan 42. Di UU tersebut terdapat berbagai hak setiap anggota masyarakat, salah satunya masyarakat mempunyai hak untuk bertanya tentang bagaimana respons terhadap laporan yang sudah disampaikan ke Dewas KPK.
"Nah oleh karena itu, kalau kita buat aplikasi ini, juga tentunya akan lebih memudahkan masyarakat untuk melihat respons kita di dalam laporan yang telah mereka sampaikan. Jadi misalnya Dewas dilaporkan tentang sesuatu kepada Dewas, tentu dalam tempo 30 hari sudah harus direspons itu kata undang-undang dan itu harus kita laksanakan," katanya.
"Karena itulah, saya mengatakan tadi dari setiap anggota yang ditunjuk sebagai pengelola dari aplikasi ini harus benar-benar bisa bekerja secara baik, disiplin dengan waktunya, disiplin dengan menerima laporan-laporan itu dan meneruskannya dan nantinya tentu akan sampai ke Dewan Pengawas untuk ditindaklanjuti," sambungnya.