Pemprov DKI menjatuhkan sanksi ke 24 perusahaan lantaran melanggar protokol kesehatan. Dari 24 perusahaan yang disanksi, terbanyak di Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sebanyak 24 perusahaan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Data itu dihimpun oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Energi DKI periode 11 Januari-23 Juni. Andri menjabarkan total ada 3.012 kantor yang ditutup sementara dari total 5.372 perusahaan yang disidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data itu, 2.988 kantor di antaranya ditutup karena ada kasus virus Corona. Sedangkan 24 kantor sisanya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.
Berikut rincian 24 kantor yang disanksi Pemprov DKI:
Jakarta Selatan: 15 perusahaan
Jakarta Timur: 4 perusahaan
Jakarta Utara: 3 perusahaan
Jakarta Pusat: 2 perusahaan.
Sementara itu, perusahaan terbanyak yang ditemukan kasus Corona adalah 1.136 di Jakarta Selatan, 237 di Jakarta Timur, 297 di Jakarta Utara, 403 di Jakarta Barat, dan 915 di Jakarta Pusat.
Simak video 'Kepgub Anies soal PPKM Mikro: Ibadah di Rumah, WFH 75%':