Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan salah satu saksi kunci kasus suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abadullah pada sidang terdakwa pemberi suap Agung Sucipto alias Anggu. Dia adalah Nuryadi, sopir Agung Sucipto saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari lalu.
"Saksi hari ini dua orang," ujar jaksa KPK M Asri Irwan kepada detikcom, Kamis (24/6/2021).
Dua orang yang dimaksud itu ialah Nuryadi dan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, khusus untuk Nuryadi, dia merupakan sopir Anggu dan disebut sebagai salah satu saksi kunci saat Anggu bertemu dengan mantan Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTRI) Edy Rahmat pada saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, 26 Februari 2021. Nuryadi sedianya dijadwalkan bersaksi pada sidang Kamis (17/6), namun saat itu tak sempat hadir.
"Ada satu yang tidak sempat diperiksa, yang pasti Nuryadi ini akan diperiksa," ujar jaksa KPK lainnya Ronald Worotikan seusai sidang pekan lalu, Kamis (17/6).
Pantauan detikcom, majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino mulai memasuki ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, sekitar pukul 10.36 Wita. Ibrahim lalu menanyakan ke jaksa soal saksi hari ini.
"Hari ini kami ada dua saksi, Yang Mulia, dan sudah hadir semua," jawab jaksa KPK Zaenal Abidin, yang selanjutnya meminta kedua saksi memasuki ruang sidang.
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya, mantan Sekdis PUTR Edy Rahmat menjadi salah satu saksi kunci pada persidangan sebelumnya. Edy mengungkap sejumlah fakta di persidangan.
Di antaranya pengakuan Edy ialah, Edy mengaku diminta Nurdin Abdullah meminta uang kepada Anggu. Belakangan diketahui Anggu siap memberikan Rp 2,5 miliar.
Duit yang diterima Edy dari Anggu senilai Rp 2,5 miliar tersebut memiliki peruntukannya masing-masing. Rp 1 miliar 50 juta di antaranya disebut sebagai 'uang pelicin' untuk proposal proyek irigasi di Kabupaten Sinjai.
Sementara itu, sisanya, Rp 1 miliar 450 juta, adalah uang terimakasih kepada Nurdin untuk proyek Ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan Kabupaten Sinjai. Dalam persidangan sebelumnya, proyek yang memakai dana alokasi khusus (DAK) 2019 dengan besaran anggaran Rp 15 miliar itu memang telah selesai dikerjakan oleh Anggu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Edy juga mengungkapkan, sebelum bertemu Anggu di depan RM Makan Nelayan, Edy menyebut Anggu mau menyerahkan uang Rp 2,5 miliar di halaman belakang Rujab Gubernur. Namun Edy pun mengatakan rencana itu batal
Edy mengatakan rencana itu batal karena banyak kamera CCTV di halaman rujab Gubernur sehingga keduanya pun sepakat bertemu di depan RM Makan Nelayan.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa ditemukan uang Rp 337 juta yang diterima oleh Edy. Edy mengaku menerima uang Rp 337 juta itu dari kontraktor bernama Andi Kemal. Uang ini disebut Edy untuk mengamankan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) .
Ada Fee 7 Persen dan Fee 5 Persen Untuk Gubernur Nurdin Abdullah
Percakapan Edy dengan Agung Sucipto lainnya yang disadap adalah percakapan lewat telepon pada 19 Februari 2021. Pada momen ini, Edy menjelaskan ke Agung bahwa untuk proyek lanjutan ruas jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1, menggunakan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp 23 miliar akan kembali jatuh ke tangan Agung.
Edy mengatakan fee 7 persen ialah bagian kesepakatan dalam proyek irigasi di Sinjai. Dalam proyek ini, Agung dan kontraktor Harry Syamsuddin sebelumnya sudah menyetor proposal.
Sementara itu, pada rekaman percakapan telepon lainnya, terdengar Edy dan Agung Sucipto membahas soal masih adanya fee proyek 5 persen untuk Gubernur Nurdin yang belum dibayarkan Agung Sucipto. Di percakapan itu, Agung Sucipto menyampaikan ke Edy bahwa fee untuk Nurdin Abdullah dari proyek ruas Jalan Palampang Munte Bonto Lempangan 1 senilai Rp 1,5 miliar sudah siap
Edy mengatakan belum menyerahkan karena belum menerima uang tersebut dari Agung. Dia mengatakan, seandainya tak ada OTT KPK, fee tersebut sedianya akan diserahkan ke Nurdin paling lambat pada April 2021 di mana batas waktu pengerjaan proyek tersebut memang telah berakhir.