Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menjalani sidang putusan vonis terkait kasus tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Perjalanan sidang kasus tes swab RS Ummi ini sempat diwarnai oleh drama.
Drama dimulai sejak Habib Rizieq menolak sidang online. Bahkan, Habib Rizieq sampai mengeluarkan jurus diam.
Selain itu, Habib Rizieq juga menyerang Wali Kota Bogor Bima Arya dan mengungkit nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirangkum detikcom, Kamis (24/6/2021) berikut ini drama-drama yang mewarnai kasus tes swab RS Ummi:
Tolak Sidang Online
Sidang Habib Rizieq pertama kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3/2021). Saat itu majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan pengacara Habib Rizieq hadir di ruang sidang secara langsung.
Sementara itu, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri. Habib Rizieq pun protes hingga berujung walkout. Pengacara Habib Rizieq juga protes hingga ngamuk di ruang sidang. Salah satu pengacara, Novel Bamukmin, juga sempat menunjuk-nunjuk majelis hakim.
Majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq. Sidang ditunda hingga 19 Maret 2021.
Simak video 'Kala Jaksa Nilai HRS Cari Panggung Hingga Soroti Gelar Imam Besar':
Habib Rizieq Kembali Tolak Sidang Virtual
Habib Rizieq kembali menolak mengikuti sidang virtual. Dia menolak saat hendak dibawa dari rutan Bareskrim Polri pada Jumat (19/3/2021).
Hal tersebut terlihat dari siaran langsung yang disiarkan channel YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Habib Rizieq mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual.
"Kan saya tolak sidang online. Kok saya dipaksa begini?" ujar Habib Rizieq.
Mantan imam besar FPI ini menyampaikan penolakan itu saat dijemput tim jaksa penuntut umum. Dia menegaskan tak mau ikut sidang secara daring.
Hakim kemudian memerintahkan jaksa menghadirkan Habib Rizieq untuk mengikuti sidang virtual. Habib Rizieq kemudian dibawa ke salah satu ruangan di Bareskrim Polri. Dia terlihat memberontak. Habib Rizieq mengaku dipaksa, didorong, dan dihinakan ke ruangan itu.
"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.
Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonan tim penasihat hukum Habib Rizieq terkait sidang offline. Sidang Habib Rizieq akan digelar secara langsung dalam perkara dugaan hasutan berbuntut kerumunan di Petamburan dan Tebet.
Tuding Bima Arya Sebar Hoax
Habib Rizieq juga menyerang Wali Kota Bogor Bima Arya. Rizieq menuding Bima Arya berbohong dalam kasusnya.
"Sepuluh kebohongan dan kelicikan Bima Arya," ucap Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus hasil swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Ungkit Masalah Ahok
Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak terima diadili perihal dugaan membuat keonaran karena hoax hasil tes swab di RS Ummi, Bogor. Rizieq menuding banyak tokoh nasional lain yang diam-diam tidak mempublikasikan pernah terpapar COVID-19.
"Presiden Jokowi melalui cuitan di Twitter resminya pada tanggal 3 Maret 2020 pernah menyatakan dengan tegas dan jelas sebagai berikut, 'Saya telah memerintahkan menteri untuk mengingatkan agar rumah sakit dan pejabat pemerintah untuk tidak membuka privasi pasien yang dirawat karena virus Corona. Hak-hak pribadi mereka harus dijaga. Begitu juga media massa, saya minta untuk menghormati privasi mereka'," kata Habib Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus hasil swab RS Ummi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Rizieq lantas mengungkit sejumlah tokoh yang merahasiakan pernah terkena COVID-19. Rizieq menyebut nama Airlangga Hartarto dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merahasiakan dirinya kena COVID pada tahun 2020, dan Komisaris Utama Pertamina Ahok juga merahasiakan dirinya sekeluarga terkena COVID, sehingga anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pada tanggal 22 Januari 2021 di berbagai media massa mengatakan bahwa tidak ada kewajiban seorang pasien positif COVID 19 secara aktif harus mengumumkan dirinya terpapar," ucap Rizieq.
Bawa-bawa Soal BTS Meals Hingga Pinangki
Dalam sidang selanjutnya, drama Habib Rizieq terus berlanjut. Dia membawa-bawa hal lain dalam kasusnya, dari kasus Pinangki Sirna Malasari hingga peristiwa BTS Meal, program jualan restoran cepat saji McDonald's.
Aksi bawa-bawa BTS hingga Pinangki ini dilakukan Rizieq saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Kamis (17/6/2021).
Rizieq dituntut enam tahun penjara dalam kasus swab Rumah Sakit (RS) Ummi. Dia merasa tuntutan jaksa tidak adil. Soalnya, tuntutan terhadap Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra tidak seberat itu.
Rizieq juga membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD. Menurutnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeretnya ini tidak adil.
Dia menilai adanya kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain. Dia mencontohkan perbedaan hukuman antara RS UMMI dan kerumunan McD.
"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," katanya.
Khawatir Pengadilan Dikepung
Jaksa sempat menyebut gelar 'imam besar Habib Rizieq hanya isapan jempol'. Namun, Habib Rizieq mengaku tak tersinggung. Sebab, menurutnya, sebutan imam besar dari umat Islam di Indonesia, bukan pernyataan dari dirinya.
"Sebutan imam besar untuk saya datang dari umat Islam yang lugu dan polos serta tulus di berbagai daerah di Indonesia. Saya pun berpendapat sebutan ini untuk saya agak berlebihan. Namun saya memahami bahwa ini adalah romzul mahabbah, yaitu tanda cinta dari mereka terhadap orang yang mereka cintai," ucap Rizieq saat membacakan duplik atau tanggapan replik jaksa terkait kasus swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (17/6/2021).
Namun, dia khawatir umatnya menganggap pernyataan itu sebagai hinaan. Dia juga khawatir Pengadilan Negeri Jakarta Timur dikerumuni pendukungnya pada sidang vonis nanti. Dia mengatakan pernyataan jaksa itu bisa menimbulkan kebencian di kalangan pendukungnya.
"Dan saya lebih khawatir lagi kalau hinaan JPU tersebut akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu sidang putusan pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 yang akan datang," katanya.