PDIP Minta Anies Perketat Prokes di Permukiman Padat: Jangan Pencitraan!

PDIP Minta Anies Perketat Prokes di Permukiman Padat: Jangan Pencitraan!

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 06:45 WIB
Kasus COVID-19 di DKI Jakarta mengalami peningkatan yang signifikan. Namun masih banyak warga Jakarta yang masih mengabaikan protokol kesehatan.
Warga tak bermasker (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan baru untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak menyampaikan Gubernur Anies Baswedan harus fokus penanganan di permukiman.

"Itu masih kurang. Kekurangannya, itu permukiman masyarakat khususnya yang padat, yang relatif sering berkumpul, bertemu sapa, komunikasi. Kita lihat mereka tidak pakai masker. Inilah yang harus diperketat," ucap Johnny, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu merasa, Pemprov DKI Jakarta terkesan hanya memperketat pengawasan di kantor dan pusat perbelanjaan modern. Namun, kurang menyentuh di level masyarakat bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak berani terhadap level masyarakat. Mereka beraninya di mall, kantor dan lain-lain. Padahal sentra penularan bukan di situ," ucapnya.

"Takut melakukan tindakan itu. (Kebijakan saat ini) pencitraan bagi Gubernur. Jangan pencitraan," Katanya.

ADVERTISEMENT

Johnny kemudian menyinggung soal Perda nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Di perda tersebut terdapat soal sanksi denda dan kerja sosial bagi orang yang tidak mengenakan masker.

"Perda itu tolong dijalankan. Satpol PP turun ke permukiman, pasar dan lain-lain. Berikan denda, agar ada efek kejut, ketakutan dan lain-lain. Jangan seperti gaya-gaya," katanya.

Selain itu, Johnny pun mengkritik soal Satgas COVID-19 di level RT dan RW. Menurutnya, mereka kurang bisa mengendalikan kasus COVID-19.


"Padahal ada Satgas COVID RT, RW, tapi nggak jalan, mental. Kenapa? karena fokus di level itu (perkantoran) saja, tidak di ranah seperti ini, ternyata tidak efektif. Mainkan dong di permukiman dengan melibatkan RT, RW, dan Satgas COVID yang sudah ada," ujarnya.


Aturan Pengetatan PPKM di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pengetatan dalam perpanjangan PPKM Mikro kali ini. Kegiatan ibadah kali ini diminta dilakukan di rumah.

Pengetatan tersebut tertuang Kepgub Nomor 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Kepgub ini diteken Anies pada 21 Juni lalu. Kepgub ini juga menetapkan perpanjangan PPKM Mikro di Jakarta sampai 5 Juli 2021.

Ada 11 poin kegiatan yang diatur dalam Kepgub baru Anies ini. Aturan ini berlaku di seluruh Jakarta, tidak tergantung zonasi berdasarkan kasus Corona di wilayahnya.

Simak juga '2 PR Besar DKI Jakarta dalam Penanganan Pandemi COVID-19':

[Gambas:Video 20detik]



Untuk perkantoran di seluruh Jakarta diminta menerapkan 25% work from office (WFO). Dengan demikian, 75% karyawan bekerja dari rumah.

"Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office sebesar 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Kepgub Anies.

Aturan WFH 75 persen itu berlaku untuk perkantoran atau tempat kerja swasta, BUMN atau BUMD. Hal serupa juga harus diterapkan di perkantoran milik instansi pemerintah.

Adapun di poin 9 kegiatan pada area publik dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa ditiadakan. Termasuk kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, rapat, seminar, hingga pertemuan luring juga ditiadakan.

"Khusus kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% dari kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat," demikian isi Kepgub Anies, dilihat Rabu (23/6/2021).

Halaman 2 dari 2
(aik/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads