KemenkopUKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

KemenkopUKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM

Jihaan Khoirunnisaa - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 23:02 WIB
KemenkopUKM Telah Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait BPUM
Foto: Dok. KemenkopUKM
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp1,18 triliun. Salah satunya karena kebocoran data ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga orang yang sudah meninggal dunia.

Terkait hal ini, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Arif Rahman Hakim mengatakan informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020. Menurutnya, rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh tim BPK.

Dia mengatakan dalam pelaksanaan BPUM pihaknya terus melakukan serangkaian proses verifikasi data penerima program BPUM secara berjenjang. Hal ini untuk memastikan penerima tepat sasaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti," kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Arif menyebut apabila ditemukan penerima yang tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan, maka dana akan diblokir oleh bank penyalur.

ADVERTISEMENT

"Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP," terangnya.

Dia menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan ketidaktepatan penerima BPUM, yakni belum adanya satu data / database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pandemi COVID-19, sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

"Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan," jelasnya.

Lebih lanjut Arif menjelaskan, terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan sedang dalam proses pengembalian ke kas negara.

Diungkapkannya berdasarkan survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM, program KUR terbukti memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survei menyatakan 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omset tahunan di bawah Rp 300 Juta.

Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha meski di tengah pandemi COVID-19. Berkat BPUM, pelaku usaha mikro tersebut justru mengalami kenaikan omset dengan rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.

Selain itu, survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

"Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi COVID-19 dan membantu untuk meningkatkan omset penjualan sehingga sejalan dengan tujuan program BPUM," pungkasnya.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads